Senin 30 Dec 2019 18:16 WIB

Pusat Layanan Haji dan Umrah akan Dibangun di Jeddah

Pembangunan pusat layanan haji dan umrah di Jeddah dibangun 2021.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Pusat Layanan Haji dan Umrah akan Dibangun di Jeddah. Foto:   Jamaah haji di Padang Arafat
Foto: Khalil Hamra/AP Photo
Pusat Layanan Haji dan Umrah akan Dibangun di Jeddah. Foto: Jamaah haji di Padang Arafat

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan membangun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Jeddah. Proses pembangunan rencananya menggunakan skema multiyears pada 2021 dan 2022 melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Kepastian pembangunan PLHUT ini ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag M Nur Kholis Setiawan usai menggelar rapat dengan Konjen RI Heri Sarifuddin di Jeddah. Hadir dalam rapat, HOC Ahmad Sofyan dan jajaran Teknis Urusan Haji Arab Saudi, Endang Djumali, Amin Handoyo, Suryo Panilih, dan Agus Supriyatno.

Baca Juga

"Pembangunan akan kita mulai 2021. Untuk tahun depan, kita akan fokus pada pembersihan lahan," ujar M Nur Kholis dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (30/12).

Ia menyebut rapat yang dilakukan dengan KJRI membahas persiapan teknis pembangunan, utamanya terkait izin prinsip mendirikan bangunan dari otoritas Arab Saudi. Rapat juga membahas skema penyerahan aset lahan tersebut.

 

"Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH akan bersinergi, ada proses serah terima aset dari barang milik haji (BMH) ke barang milik negara (BMN) Kemenag," lanjutnya.

Sekjen juga menjelaskan jika Kemenag telah membeli lahan seluas 4.600 meter persegi di Distrik Al Musyrifah, Jeddah. Lahan ini sebelumnya dimiliki oleh Princess Nuroh Binti Abdul Latief bin Muhammad Nadirsyah berdasarkan akte kepemilikan No 2310 tanggal 22 Agustus 1396H.

Pembelian lahan tersebut dilakukan setelah mendapat izin dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi wilayah Mekkah di Jeddah. Pada lahan tersebut akan dibangun gedung PLHUT.

M Nur Kholis juga menambahkan, pembangunan PLHUT menjadi kebutuhan seiring dinamika penyelenggaraan haji dan umrah yang menuntut pelayanan lebih optimal. Sudah menjadi fakta bahwa Indonesia adalah negara pengirim jamaah haji terbanyak di dunia dengan kuota dasar mencapai 221.000. Indonesia juga menjadi negara dengan jumlah jemaah umrah terbanyak kedua di dunia.

Sejak September 2018 hingga 20 Juni 2019 (sebelum musim haji 1440H), jamaah umrah Indonesia mencapai 974.650 jemaah. Indonesia hanya kalah jumlah dengan jamaah Pakistan, dengan 1.674.606 jemaah. Sementara India menempati urutan ketiga dengan 652.322 jemaah.

Sementara, sejak 31 Agustus 2019 hingga 26 Desember 2019 (setelah musim haji), jamaah umrah Indonesia sudah mencapai 443.879. Jumlah ini kalah dengan Pakistan dengan 495.270 jamaah.

"Kantor layanan teknis urusan haji di Jeddah yang ada selama ini sudah tidak memadai. PLHUT akan menjadi bentuk kehadiran negara, bukan saja untuk jamaah haji, tetapi juga jamaah umrah," ucapnya.

Sementara itu Staf Teknis Haji (STH) KJRI Endang Djumali melaporkan jika izin prinsip pembangunan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri agar lahan yang telah dibeli bisa dibangun atas nama KJRI di Jeddah. Lahan tersebut juga sudah dibuatkan sertifikat dan sudah alih nama ke KJRI.

"Dalam sertifikat juga dicantumkan harga pembelian lahan senilar SAR11.750.000. Kemenlu menyerahkan pembahasan pembangunan PLHUT ke Kemenag dengan peruntukan pembangunan untuk fungsi layanan haji dan umrah," ucap Endang.

Menurut Endang, pihaknya juga sudah mengkonfirmasi ke Baladiyah (Dinas Dalam Negeri di Saudi) terkait status lahan. Baladiyah sudah bersurat pada 25 Desember 2019 yang menjelaskan keputusan pengadilan di Jeddah bahwa tidak ada sengketa dan gugatan terkait bangunan dan lahan tersebut.

Ia melanjutkan, pada 15 Januari 2020 nanti Baladiyah akan mengeluarkan izin pembongkaran dan pembangunan. Masa berlaku izin pembongkaran adalah tiga bulan. Sedang masa berlaku izin pembangunan adalah tiga tahun.

"Jika tidak dilakukan pembongkaran dalam rentang tiga bulan sejak Januari, maka izin akan kadaluarsa. Demikian juga izin pembangunan selama tiga tahun," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement