Kamis 16 Jan 2020 17:46 WIB

Komisi VIII DPR Bahas Pemangkasan Uang Saku Jamaah Haji

DPR akan menanyakan ke Kemenag kenapa uang saku jamaah haji harus dipangkas.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Komisi VIII DPR Bahas Pemangkasan Uang Saku Jamaah Haji. Foto: Seorang calon jamaah haji menujukkan Living Cost atau uang saku miliknya yang dibagikan petugasi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (26/8).  (Republika/rakhmawaty La
Komisi VIII DPR Bahas Pemangkasan Uang Saku Jamaah Haji. Foto: Seorang calon jamaah haji menujukkan Living Cost atau uang saku miliknya yang dibagikan petugasi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (26/8). (Republika/rakhmawaty La

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut Panitia Kerja (Panja) Program Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sedang membahas perihal besaran biaya yang harus dikeluarkan jamaah haji. Termasuk di dalamnya membahas wacana Kementerian Agama (Kemenag) memotong uang saku (living cost) jamaah.

"Komisi VIII DPR RI sedang bekerja melalui Panja Haji. Hari ini juga kami lakukan rapat dengar pendapat bersama Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membahas komponen-komponen jamaah haji," ujar Yandri saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (16/1).

Baca Juga

Ia menyebut ada banyak hal yang dibahas dalam rapat yang digelar selama tiga hari sejak Rabu (15/1) hingga Jumat (17/1) esok. Selain membahas uang saku jamaah, akan dipikirkan juga perihal souvenir, pemondokan, katering, dan penerbangan haji.

Yandri lalu mengakui jika ada pembicaraan dari Kemenag perihal penurunan jumlah uang saku jamaah. Namun hal tersebut masih belum pasti termasuk berapa besaran biaya pelaksanaan ibadah haji.

"Kalau misal ada wacana dari Kemenag menurunkan living cost jamaah, kami mau dengar dulu apa alasan dan argumentasinya. Kenapa dikurangi. Justru kami kalau bisa kan ditambah atau tetap," lanjutnya.

Perkara penambahan katering jamaah yang semula 40 kali menjadi 50 kali disebut Yandri sudah pernah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya. Ia menyebut alasan penambahan makan ini untuk mengatasi permasalahan yang kerap ditemukan di lapangan pada pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya.

Kurangnya ketersediaan makanan saat puncak ibadah haji kerap disampaikan oleh jamaah. Karena itu Kemenag memiliki rencana menambah katering jamaah. Namun hal ini juga perlu dikaji terlebih dulu dengan menimbang solusi terbaik bagi jamaah.

Kemenag sendiri mengajukan wacana pemotongan uang saku dengan alasan jumlah makan jamaah bertambah. Jalan ini diambil untuk menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020.

"Kita lihat dulu mana yang terbaik. Apakah 50 kali makan dengan syarat uang saku dipotong, atau makan 40 kali dan living cost tetap namun dengan permasalahan yang selama ini dibicarakan. Ini belum bisa kita simpulkan, panja masih bekerja," ucap Yandra.

Perkara penentuan Bipih dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), ia memastikan akan diselesaikan akhir bulan ini. Bulan Februari depan, besaran BPIH sudah bisa diumumkan.

Sebelumnya Ketua Panja Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyebut wacana pengurangan uang saku jamaah ini belum sampai ke pihaknya. Meski begitu, ia menyebut anggota Panja maupun Komisi VIII DPR RI tidak akan setuju dengan usulan tersebut.

"Meski pengurangan uang saku disertai kenaikan kuantitas katering dari 40 jadi 50 kali, ini bukan alasan memotong uang saku sebesar 500 Riyal. Nilai katering dengan pengurangan uang saku tidak seimbang," ujar Marwan, Rabu (15/1) kemarin.

Sementara, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Maman Saepulloh menyampaikan dengan arahan menteri agama (menag), tahun ini menginginkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau direct cost tidak naik. Bipih 2020 minimal sama dengan Bipih 2019, yakni sebesar Rp 35.235.602. 

Namun, Ia menambahkan, penentuan BPIH dan Bipih tergantung nanti hasil rapat dengar pendapat dan rapat kerja bersama DPR RI. Di samping itu BPIH dan Bipih 2020 juga tergantung dengan masukan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran Bipih akan disesuaikan dengan nilai manfaat yang diperoleh BPKH.

"Kalau perolehan nilai manfaat tahun ini (oleh BPKH) besar, kemungkinan (Bipih) tidak naik, tapi kalau nilai manfaat yang diperoleh tahun ini tidak terlalu besar bisa jadi hal-hal lain akan dikurangi, misalnya biaya living cost yang dulunya 1.500 Riyal menjadi 1.000 Riyal," jelasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement