Ahad 12 Jan 2020 21:08 WIB

Ini Kelebihan dan Kekurangan Jika Penetapan BPIH Cepat

Pemerintah jangan sampai merugikan calon jamaah haji yang menunggu antrean.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Komnas Haji dan Umrah menyampaikan bahwa penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2020 lebih cepat memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan menetapkan BPIH pada awal Februari 2020.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, jika ditetapkan pada awal Februari 2020 maka penetapan BPIH dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, ada kelebihan dari langkah Kemenag mempercepat penetapan BPIH perlu diapresiasi.

Baca Juga

Kelebihan tersebut, yakni  bisa segera disosialisasikan ke calon jamaah haji tentang jumlah BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau direct cost yang harus dibayar. "Akan tetapi di sisi lain terlalu dini Kemenag menetapkan BPIH, ini juga akan berpengaruh terhadap subsidi yang diberikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), karena rentang waktu penetapan BPIH dengan waktu ibadah haji cukup panjang," kata Mustolih kepada Republika.co.id, Ahad (12/1) malam

Apalagi, ia mengatakan, penetapan BPIH perlu dikaji secara mendalam. Ia menjelaskan, Kemenag memang sudah menyatakan berencana tidak akan menaikkan Bipih 2020. Seperti diketahui Bipih 2019 sekitar sebesar Rp 35 juta.

Namun, BPIH sesungguhnya sekitar sebesar Rp 70 juta per jamaah. Artinya, calon jamaah haji akan membayar Rp 35 juta, dan sisanya disubsidi sekitar sebesar Rp 35 juta oleh BPKH.

Kendati demikian, ia mengatakan, pada rentang waktu antara Februari sampai pelaksanaan ibadah haji dikhawatirkan terjadi inflasi, kenaikan harga avtur dan yang lainnya, kenaikan pajak dan perubahan beban yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi ke calon jamaah haji. Ia khawatir kondisi tersebut akan membahayakan tata kelola keuangan haji di BPKH. 

Pada 2019, Mustolih mencontohkan, ada penambahan kuota jamaah haji sebanyak 10 ribu orang. BPKH sempat keberatan karena harus memberikan subsidi untuk tambahan kuota haji tersebut.

Menurut dia, kalau seperti ini akan membahayakan tata kelola keuangan haji secara keseluruhan di masa mendatang. "Sehingga yang dirugikan adalah jamaah haji tunggu, karena seharusnya nilai manfaat diberikan bukan ke jamaah haji yang berangkat tapi ke jamaah haji yang punya uang itu atau (jamaah) yang menunggu giliran," jelasnya.

Mustolih juga menjelaskan, dana untuk haji tidak bisa menggunakan dana APBN, kecuali untuk honor petugas. Untuk itu, Mustolih menegaskan, penetapan BPIH lebih awal ada plus dan minusnya.

Intinya, pemerintah jangan sampai merugikan calon jamaah haji yang menunggu antrean. Akibat dari terlalu banyak menggunakan nilai manfaat untuk mensubsidi jamaah haji yang berangkat. Dikhawatirkan Ini akan mempengaruhi sirkulasi keuangan BPKH.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement