Rabu 29 Jan 2020 04:51 WIB

Penetapan BPIH Harus Adil Terhadap Jamaah Haji Tunggu

Subsidi BPIH jamaah haji yang berangkat berasal dari jamaah haji tunggu.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Penetapan BPIH Harus Adil Terhadap Jamaah Haji Tunggu.
Foto: Republika/Binti Sholikah
Penetapan BPIH Harus Adil Terhadap Jamaah Haji Tunggu.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyampaikan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) harus adil terhadap calon jamaah haji (calhaj) yang berangkat dan calhaj yang masih menunggu giliran. Dia juga mengingatkan dampak buruknya bila subsidi yang diberikan kepada calhaj yang berangkat terlalu besar.

Mustolih mengatakan, kebijakan penetapan BPIH menyasar sangat banyak calhaj. Maka kebijakan yang paling populis adalah dengan tidak menaikkan BPIH. Tapi kebijakan seperti ini patut diwaspadai.

Baca Juga

"Ketika BPIH tidak dinaikkan, yang dikhawatirkan berarti biaya subsidi yang diberikan dari calon jamaah haji tunggu (kepada calon jamaah haji yang berangkat) akan tergerus," kata Mustolih kepada Republika.co.id, Selasa (28/1).

Ia menjelaskan, subsidi yang diberikan untuk calhaj yang berangkat lebih dulu lebih banyak. Sementara subsidi tersebut menggunakan uang calhaj yang masih menunggu giliran berangkat. Maka harus mempertimbangkan inflasi, harga avtur, hotel, dan lain-lain yang cenderung naik.  

Ia mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR tentu saja memiliki keinginan menyenangkan jamaah haji yang berangkat dengan kebijakan tidak menaikkan BPIH. Tapi harus ada keadilan bagi calhaj yang menunggu giliran berangkat haji.

"Artinya dana jamaah haji yang disimpan di sukuk dan di instrumen investasi lainnya yang mestinya hasilnya dikembalikan ke calon jamaah haji tunggu tersebut jangan terlalu besar diberikan untuk subsidi calon jamaah haji yang berangkat tahun ini," ujarnya.

Mustolih menegaskan, harus ada solusi yang saling menguntungkan (win win solution) antara dua kutub kepentingan. Tentu pemerintah tidak ingin ada kenaikan harga BPIH dan menimbulkan kekecewaan calhaj.

Pemerintah juga tidak ingin mengambil kebijakan yang tidak populis. Tapi dengan adanya kasus pengelolaan dana publik yang belakangan terjadi di lembaga-lembaga jasa keuangan ternyata tidak menerapkan good corporate governance. Fenomena ini juga harus jadi perhatian BPKH.

"Jadi jangan sampai kemudian keputusan yang polulis menjadi tidak baik dan menjadi masalah di masa-masa yang akan datang, kan haji ini berkelanjutan setiap tahun mungkin berlangsung selama-lamanya, artinya dalam waktu panjang," katanya.

Sementara itu, sejumlah pejabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama belum bisa dihubungi sehingga tidak memberikan keterangan terkait BPIH 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement