Senin 13 Apr 2020 12:43 WIB

Kemenag Pastikan Dana Haji dari Jamaah Bukan untuk Covid-19

Dana haji dari jamaah merupakan untuk kepentingan jamaah haji itu sendiri.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Pastikan Dana Haji dari Jamaah Bukan untuk Covid-19. Foto: Juru Bicara Kemenag, Prof Oman Fathurahman.
Foto: Republika/M Hafil
Kemenag Pastikan Dana Haji dari Jamaah Bukan untuk Covid-19. Foto: Juru Bicara Kemenag, Prof Oman Fathurahman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tidak ada dana jamaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan virus corona atau Covid-19. Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kemenag, Oman Fathurahman untuk merespon berkembangnya diskursus penggunaan dana jamaah haji untuk penanganan Covid-19.

Oman mengatakan, wacana pengalihan dana haji untuk penanganan wabah Covid-19 muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat rapat kerja bersama Kemenag pada 8 April 2020. "Saya pastikan tidak ada dana jamaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," kata Oman melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (13/4).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal itu mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jamaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jamaah haji," jelasnya.

Ia menerangkan, BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jamaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Dana dari APBN juga digunakan untuk rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. Semua biaya yang diperlukan untuk itu menggunakan dana APBN, bukan dana haji.

"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19, sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat dan dana efisiensi akan dikembalikan ke kas haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," kata Oman.

Ia mengatakan, dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp 486 Miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU itu terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.

"Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," jelasnya. 

Sementara, Sekretaris Ditjen PHU Kemenag, Ramadhan Harisman mengatakan, Kemenag sudah menyelenggarakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Dalam rapat kerja sempat muncul wacana penggunaan dana haji untuk membantu menangani dampak wabah Covid-19.

"Tapi karena itu rapat kerja Kemenag, jadi ditunda pembahasan (penggunaan anggaran penyelenggaraan haji dari APBN untuk tangani wabah Covid-19, red), pembahasannya nanti saat rapat kerja tentang haji," kata Ramadhan kepada Republika, Ahad (12/4).

Ia menjelaskan, anggaran haji yang bisa digunakan hanya yang berasal dari APBN. Kalau dana haji yang berasal dari masyarakat sepertinya tidak mungkin digunakan untuk membantu menangani wabah Covid-19. Karena dana haji yang berasal dari masyarakat untuk kepentingan jamaah haji.

Ia menyampaikan, wacana penggunaan anggaran penyelenggaraan haji untuk membantu penanganan wabah Covid-19 akan dibahas nanti. Tapi yang bisa digunakan mungkin hanya dana penyelenggaraan haji yang berasal dari APBN saja.

"Tapi masih menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi (tentang kepastian penyelenggaraan haji tahun ini), kalau pak menteri agama target kalau tidak ada keputusan pada akhir Mei atau Juni kalau tidak ada kepastian mungkin kita bisa memutuskan berangkat (haji) atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis menyampaikan bahwa penggunaan dana haji yang bersumber dari APBN untuk membantu menangani dampak wabah Covid-19 belum bisa dibahas. Sebab harus menunggu kepastian dari Arab Saudi tentang penyelenggaraan haji dan melihat perkembangan wabah Covid-19.

Iskan mengatakan, kalau Arab Saudi pada pertengahan Mei mengumumkan Indonesia dizinkan menyelenggarakan ibadah haji. Artinya masih ada waktu satu bulan untuk mempersiapkannya. Penyelenggara masih bisa mempersiapkan segalanya dalam waktu satu bulan. Tapi kalau diumumkan di atas pertengahan Mei, kemungkinan akan sulit mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji.

Ia menjelaskan, jadi anggaran APBN untuk membantu penanganan dampak wabah Covid-19 baru bisa dibahas di akhir bulan Mei atau Juni. Karena sekarang belum ada kepastian dari Arab Saudi apakah penyelenggaraan haji jadi atau tidak, dan belum tahu kapan wabah ini selesai. Sekarang penggunaan APBN tersebut masih berupa wacana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement