Senin 04 May 2020 17:11 WIB

Pendapatan Daerah Yogyakarta Diperkirakan Tergerus Rp 330 M

Pendapatan daerah Yogyakarta bisa tergerus lebih banyak jika corona tak teratasi.

Pendapatan Daerah Yogyakarta Diperkirakan Tergerus Rp 330 M. Warga beraktivitas menunggu berbuka puasa di Alun-alun Selatan, Yogyakarta, Ahad (3/5). Meski jumlah pasien positif virus corona di DIY masih terus bertambah, banyak warga nekad beraktivitas di luar rumah
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Pendapatan Daerah Yogyakarta Diperkirakan Tergerus Rp 330 M. Warga beraktivitas menunggu berbuka puasa di Alun-alun Selatan, Yogyakarta, Ahad (3/5). Meski jumlah pasien positif virus corona di DIY masih terus bertambah, banyak warga nekad beraktivitas di luar rumah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada menurunnya pendapatan daerah di Kota Yogyakarta yang diperkirakan bisa tergerus sekitar Rp 330 miliar hingga Juni, bahkan bisa semakin besar jika wabah tidak bisa segera diatasi.

“Penurunan pendapatan daerah ini berasal dari sektor pendapatan asli daerah yang turun 30 persen, dana perimbangan yang tergerus 12 persen, dan pendapatan daerah lain yang sah sekitar 17 persen. Jika ditotal, maka akan turun sekitar Rp 330 miliar,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Senin (4/5).

Baca Juga

Menurut Heroe, dengan penurunan tersebut maka harus dilakukan koreksi terhadap target pendapatan daerah yang sudah ditetapkan dalam APBD 2020 yang semula Rp 1,9 triliun menjadi Rp 1,6 triliun. Penurunan pendapatan daerah yang cukup besar tersebut juga menyebabkan beragam program dan kegiatan yang sudah direncanakan melalui musrenbang bahkan dianggarkan saat pembahasan APBD 2020 harus ditunda atau dibatalkan, khususnya kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pemulihan atau kebangkitan ekonomi pascapandemi Covid-19.

“Oleh karena itu, perlu kerja keras bersama agar pandemi Covid-19 ini bisa benar-benar selesai pada Juni. Kalau pandemi masih terus berlanjut, maka pendapatan pun akan semakin berkurang. Beban anggaran semakin berat karena mau tidak mau pemerintah harus memperpanjang bantuan sosial,” katanya.

Meskipun demikian, Pemerintah Kota Yogyakarta masih dapat bernafas lega karena tidak masuk dalam daftar pemerintah daerah yang mengalami pemotongan dana alokasi umum dan dana bagi hasil karena bisa melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk kebutuhan tanggap darurat Covid-19. “Untuk belanja modal, bisa kami kurangi sampai sekitar 51 persen. Tetapi untuk belanja barang dan jasa berkurang sekitar 30 persen karena tidak mungkin lagi mengurangi anggaran,” katanya.

Dia menambahkan kebutuhan penanganan Covid-19 di Yogyakarta diperkirakan mencapai Rp 175 miliar. Dana dari pemerintah pusat tersebut rencananya akan dicairkan pada pekan ini. Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh dana sekitar Rp 50 miliar.

Kepala Bidang Pencatatan dan Pembukuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa mengatakan, terjadi penurunan realisasi pajak pada kuartal pertama 2020 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Hingga akhir April 2020, total realisasi pajak daerah di Kota Yogyakarta mencapai 26,7 persen atau Rp 120,4 miliar dari target Rp 451,1 miliar. Sedangkan pada kuartal pertama 2019, realisasi pajak daerah bisa mencapai 30,44 persen atau Rp 128,05 miliar dari target Rp 420,7 miliar.

Penurunan cukup signifikan terjadi pada pajak hotel. Jika pada April 2019 realisasi pajak bisa mencapai Rp 11,8 miliar pada pada periode yang sama pada tahun ini realisasinya sekitar Rp 3,4 miliar.

Begitu pula dengan pajak restoran dari Rp 4,6 miliar pada April 2019 menjadi Rp 2,6 miliar pada tahun ini, dan pajak hiburan dari Rp 1,1 miliar menjadi Rp 285,5 juta pada April tahun ini.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement