Rabu 03 Jun 2020 08:03 WIB

Tajuk Republika: Sabar Menerima Pembatalan Haji

Semoga pandemi segera berakhir agar kerinduan calhaj ke Tanah Suci bisa terwujud.

Petugas keamanan Kerajaan Arab Saudi berjaga di depan Kakbah, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum
Foto: Saudi Press Agency/Handout via Reuters
Petugas keamanan Kerajaan Arab Saudi berjaga di depan Kakbah, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini. Pembatalan pemberangkatan haji itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Pembatalan keberangkatan jamaah haji berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Pembatalan tidak hanya berlaku bagi jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

Baca Juga

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai. Selain soal keselamatan, kebijakan pembatalan diambil karena Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 2020. Hal itu membuat pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah.

Bagi calon jamaah haji keputusan ini tentu sedikit banyak mengecewakan. Apalagi persiapan berangkat haji sudah dilakukan sejak lama. Biaya haji pun udah dilunasi oleh calon jamaah.

 

Dalam beberapa bulan terakhir, calon jamaah haji harap-harap cemas menunggu kepastian pemberangkatan haji dan kini jawaban pun diperoleh. Belum berakhirnya pandemi Covid-19 membuat keputusan pembatalan itu terpaksa dilakukan.

Kita bisa memahami keputusan yang dibuat pemerintah. Bagaimanapun faktor keselamatan jamaah adalah hal yang perlu mendapat perhatian utama pemerintah. Pandemi Covid-19 di Tanah Air belum ada tanda-tanda akan berhenti. Dalam kondisi seperti itu terlalu beresiko jika jamaah haji Indonesia yang jumlahnya lebih dari 200 ribu orang itu diberangkatkan.

Ini ditambah lagi dengan kebijakan Arab Saudi yang belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 2020. Tak cukup waktu untuk menyiapkan pemberangkatan apalagi dengan menerapkan protokol Covid-19 yang mestinya akan sangat ketat.

Kita berharap calon jamaah haji bisa bersabar dan ikhlas menerima keputusan tersebut. Toh, yang terjadi bukan tidak berangkat sama sekali. Menag sudah menegaskan, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jamaah haji 2021.

Menurut Menag, setoran pelunasan BPIH juga akan aman. Dananya akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat dari setoran pelunasan akan diberikan kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021. Namun, jamaah dapat meminta pengembalian dana pelunasan Bipih jika diperlukan.

Kita meminta agar calon jamaah haji bisa menerima hak-haknya terkait nilai manfaat dari setoran pelunasan BPIH. Jangan ada pihak yang mempersulit calon jamaah haji jika ada yang meminta pengembalian dana pelunasan BPIH.

Kita berharap pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir. Dengan begitu kerinduan calon jamaah untuk berhaji di Tanah Suci bisa terwujud tahun depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement