Kamis 04 Jun 2020 04:26 WIB

Kemenag Sultra Catat 2.019 Calon Haji Batal ke Tanah Suci

Jamaah yang batal berangkat tahun 2020 menjadi prioritas untuk diberangkatkan 2021.

Kemenag Sultra Catat 2.019 Calon Haji Batal ke Tanah Suci. Foto: Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum
Foto: Saudi Press Agency/Handout via Reuters
Kemenag Sultra Catat 2.019 Calon Haji Batal ke Tanah Suci. Foto: Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum

REPUBLIKA.CO.ID,KENDARI -- Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 2.019 calon haji yang sudah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2020 batal berangkat ke tanah suci akibat dampak pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sultra Fesal Musaad mengatakan bahwa calon haji yang sudah melakukan pelunasan sesuai dengan kuota jamaah Sultra sebanyak 2.019, terdiri dari anggota jamaah haji reguler 2.004, 14 petugas haji daerah, dan satu anggota jamaah dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji.

"Yang melakukan pelunasan ada jamaah cadangan jumlahnya sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 sekitar 26 orang," kata Fesal, di Kendari, Rabu (3/6).

Fesal menjelaskan, jamaah yang batal berangkat tahun 2020 menjadi prioritas untuk diberangkatkan tahun 2021 mendatang. Ia mengatakan bila ada calon haji yang akan meminta dananya kembali karena alasan batal ke Tanah Suci, hal itu dibolehkan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag kabupaten/kota tempat melakukan pelunasan.

"Jadi calon haji yang meminta pengembalian dananya harus memperlihatkan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan bank penerima, foto kopi tabungan haji, KTP asli dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Dana yang dikembalikan itu adalah sisa pelunasan," katanya.

Selain itu ia menyampaikan bahwa informasi pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2020 telah disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota se-Sultra dimana keputusan Menteri Agama tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 sudah disampaikan pihaknya melalui komunikasi grup WhatsApp.

"Mudah-mudahan di tahun 2021 Arab Saudi sudah mengizinkan pelaksanaan ibadah haji sehingga jamaah haji yang mengantre 2020 bisa diberangkatkan di tahun 2021 mendatang," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement