Kamis 04 Jun 2020 10:51 WIB

Sapuhi Sarankan Jamaah tak Tarik BPIH

Jamaah harus yakin tahun depan bisa berangkat haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
SAPUHI Sarankan Jamaah tak Tarik Bipih. Foto: Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi.
Foto: dok. Istimewa
SAPUHI Sarankan Jamaah tak Tarik Bipih. Foto: Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama telah membuat alur pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) untuk haji reguler dan haji khusus. Alur pengembalian ini diatur KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi berharap jamaah tidak menarik uang BPIH yang telah disetorkan. Jamaah harus yakin bahwa tahun depan bisa berangkat haji sesuai daftar tunggu yang dijadwalkan tahun ini.

Baca Juga

"Semoga tidak banyak jamaah-jamaah yang membatalkan BPIH-nya atau pelunasannya," ujarnya.

Syam yang juga pemilik travel umroh dan haji khusus PT Patuna Mekar Jaya ini mengingatkan jamaah tidak menarik uang BPIH yang telah disetor itu agar tidak timbul masalah baru. Jamaah, menurut dia, harus yakin Kemenag melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengelola uang jamaah secara profesional.

"Sehingga semua pihak tidak mengalami masalah baru karena kesalahan data pencatatan dan lain-lain," katanya.

Syam mengapresiasi Kemenag yang telah membuat alur pengembalian BPIH untuk haji reguler atau haji khusus. Menurut dia, upaya Kemenag itu dapat membuat calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini tenang, setelah dapat pengumuman haji tahun ini dibatalkan.

"Jalur proses atau SOP pengembalian BPIH semua haji sudah dibuat sedemikian rupa sehingga untuk mempermudah semua pihak," katanya.

Syam mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Kemenag, dalam hal ini direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, terkait teknis pengembalian uang jamaah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Dia menyarankan jamaah tidak membatalkan ibadah haji sekaligus menarik biaya setoran pelunasan karena jamaah bisa menggunakan kesempatan haji 2021. Pasalnya, akan ada konsekuensi biaya pembatalan jika dibatalkan.   

"Kami mohon untuk para jamaah untuk tidak membatalkan, tetapi menunda saja untuk tahun depan sehingga tidak terkena biaya administrasi yang akan timbul dari akibat pembatalan," katanya.

Syam menjelaskan, apabila jamaah ingin membatalkan ibadah hajinya, secara otomatis mereka tidak memiliki kesempatan untuk bisa berangkat haji pada tahun yang akan datang atau masuk prioritas pada tahun berikutnya. Namun, apabila jamaah hanya membatalkan biaya pelunasan, yaitu sekitar 4.000 dolar, hal itu bisa diatur bahkan bisa dilakukan dari BPKH secara langsung ke nomor virtual account (rekening maya) jamaah. 

"Namun, kami PIHK harus menerima laporan dulu dari para jamaah. Seperti data lengkap dilampirkan dengan bukti-bukti serta nomor akun dari jamaah itu sendiri," katanya menambahkan. 

Di sini Syam menekankan agar nomor akun yang digunakan dalam bentuk mata uang asing. Pasalnya, PIHK juga diminta BPKH menyetorkan uang dalam mata uang asing supaya tidak ada selisih kurs. Dia mencatat pada pelunasan sebelumnya sampai 30 April 2020, kurs mencapai angka hampir Rp 16 ribu. Saat ini dengan kurs di bawah Rp 15 ribu, ia menyebut masih ada selisih antara Rp 1.500-Rp 2.000 per dolar.

"Dan ini cukup luar biasa. Sudah pasti kalau kami berangkat tahun ini kami pasti rugi karena pasti akan dikembalikan dalam bentuk mata uang yang sama. Sebab, kami masih ada komponen-komponen rupiah yang harus dikeluarkan, seperti tiket untuk keberangkatan dengan rupiah, sehingga kami mengalami kerugian," katanya menambahkan.

Syam menambahkan bahwa pengumuman pembatalan haji dari Kemenag tidak hanya terkait masalah visa haji, tetapi di luar visa haji, seperti visa mujamalah atau visa lain terkait keberangkatan ke Saudi yang berkeinginan untuk haji. Dengan demikian, secara otomatis segala bentuk kegiatan berhaji tahun ini dilarang.

Namun, dia menyebut tidak menutup kemungkinan jika nanti ada satu konsekuensi dari Pemerintah Arab Saudi yang memberikan prioritas atau penanganan khusus kepada seseorang atau suatu kelompok organisasi untuk berhaji. Syam berharap calon jamaah menerima kondisi pembatalan haji tahun ini.

"Harapan kita selaku PIHK ingin memberikan yang terbaik bagi jamaah. Semoga jamaah menerima kondisi ini karena ini di luar jangkauan kemampuan manusia. Sehingga apabila bisa berangkat bersama tahun depan, semua sudah dalam kondisi kondusif, dan kita bisa berhaji dengan baik dan mabrur," ujarnya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement