Rabu 10 Jun 2020 16:22 WIB

Komitmen Majukan Industri Syariah, Alami Peroleh Izin OJK

Alami berkomitmen menerapkan nilai-nilai syariah, yaitu keadilan dan transparansi.

Alami atau PT ALAMI Fintek Sharia telah resmi mendapat tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing.
Foto: dokpri
Alami atau PT ALAMI Fintek Sharia telah resmi mendapat tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alami atau PT ALAMI Fintek Sharia telah resmi mendapat tanda berizin sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMBUTI) Berdasarkan Prinsip Syariah atau yang biasa dikenal dengan Sharia Peer-to-Peer (P2P) Financing. Izin tersebut berdasarkan surat keputusan OJK No. KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020. 

Alami sebelumnya terdaftar di OJK pada bulan Mei 2019 dan menjadi satu-satunya P2P syariah yang mendapatkan tanda berizin dari OJK pada batch ini. Hal ini menjadi pencapaian penting untuk membuktikan komitmen jangka panjang Alami dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia. 

CEO & Founder Alami, Dima Djani, mengatakan bahwa dengan mendapat tanda berizin dari OJK adalah bukti keseriusan Alami dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah melalui teknologi di Indonesia. 

"Kami berkomitmen penuh dan berikhtiar untuk memajukan industri keuangan syariah. Kami juga mengajak semua pihak untuk dapat berpartisipasi positif dalam membangun dan memajukan industri keuangan syariah. Kami merupakan salah satu penyelenggara yang mendapatkan berizin tercepat yaitu hanya berselang satu tahun sejak mendapatkan tanda terdaftar sejak POJK77 diterbitkan," katanya, Rabu (10/6).

Sebagai perusahaan dengan bisnis model berlandaskan nilai syariah, Alami mengutamakan kepatuhan terhadap regulator serta nilai kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terlibat sebagai amanah para stakeholder yang dipegang teguh. Amanah ini termasuk bagaimana Alami menjadi penghubung yang memastikan pihak pemberi dan penerima pembiayaan memperoleh keuntungan dan manfaat yang adil. 

Untuk memperoleh tanda berizin di OJK tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Alami di antaranya adalah sertifikasi keamanan data pengguna, melakukan edukasi dan inklusi keuangan secara tersebar di Indonesia, uji kelayakan direksi dan komisaris serta pemegang saham, sampai rekomendasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Demi menjaga kepercayaan dan melindungi hak konsumen sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik, Alami siap melaksanakan kewajibannya terhadap keterbukaan informasi terkait pelaksanaan bisnisnya melalui penyampaian laporan berkala kepada regulator," ujar Dima. 

Dalam menjalankan bisnisnya, Alami berkomitmen menerapkan nilai-nilai syariah, yaitu keadilan dan transparansi. Alami memberikan keleluasaan pada pemberi pembiayaan (funder) untuk memilih UKM yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing funder melalui publikasi data hasil skoring UKM sebagai calon penerima pembiayaan (beneficiary). 

Sementara itu, untuk proses penagihan kewajiban bagi penerima pembiayaan, Alami menerapkan kaidah perlindungan konsumen dengan melakukan penagihan secara in-house yang sesuai dengan nilai keadilan dan profesionalisme. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement