Jumat 12 Jun 2020 16:24 WIB

Pemkot Tangsel Tingkatkan Pengawasan di Fasilitas Publik

Rumah makan boleh layani makan di tempat dengan kapasitas setengahnya.

Warga berolahraga pagi dengan mengayuh sepeda di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Ahad (7/6/2020). Di masa pandemi COVID-19 kesadaraan masyarakat akan pentingnya olahrga meningkat tajam salah satunya dengan bersepeda untuk tetap menjaga kesehatan dan stamina tubuh
Foto: ANTARA/MUHAMMAD IQBAL
Warga berolahraga pagi dengan mengayuh sepeda di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Ahad (7/6/2020). Di masa pandemi COVID-19 kesadaraan masyarakat akan pentingnya olahrga meningkat tajam salah satunya dengan bersepeda untuk tetap menjaga kesehatan dan stamina tubuh

REPUBLIKA.CO.ID,Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas publik seiring jelang penerapan normal baru agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, sesuai dengan pemaparan Presiden Joko Widodo maka perlu ada kebiasaan baru yang harus diterapkan di setiap daerah.

"Pada intinya, kita (Pemkot Tangsel) terus berupaya memutus mata rantai COVID-19 dan mengaktifkan lagi beberapa kegiatan yang sempat tertunda pada masa PSBB," ujar Airin.

Saat ini dalam rangka menyambut normal baru, Wali Kota Airin memastikan kesiapan fasilitas Sumber Daya Manusia (SDM). Kemudian sarana dan prasaran yang harus memenuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

"Untuk yang kembali aktif, kita pastikan protokol kesehatan diterapkan," ujarnya.

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3 mulai 1-14 Juni 2020. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19.

Pemerintah tak lagi hanya mengedepankan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan. Tetapi, pemerintah akan menekankan mengenai kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Misalnya saja penggunaan masker sebagai sesuatu yang wajib dan budaya kehidupan baru. Sejumlah tempat ibadah di Tangerang Selatan pun sudah kembali menggelar kegiatan namun dengan penerapan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Maya Mardiana menuturkan, rumah makan sudah boleh kembali melayani makan dan minum di tempat namun dengan jumlah terbatas yakni 50 persen dari kapasitas yang ada.

"Tempat usaha makan sudah boleh melayani makan dan minum di tempat namun dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen dari kuota yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement