Jumat 19 Jun 2020 08:47 WIB

Alasan Mengapa Muslimah Haji Harus Disertai Mahram  

Muslimah yang berhaji harus dengan mahram selama berada di tanah suci.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Muslimah yang berhaji harus dengan mahram selama berada di tanah suci. Ilustrasi suami istri haji.
Foto: Muhammad Hafil / Republika
Muslimah yang berhaji harus dengan mahram selama berada di tanah suci. Ilustrasi suami istri haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Berangkat haji pada dasarnya diwajibkan bagi mereka yang mampu baik secara finansial ataupun dari segi kemampuan fisik. 

Selain itu pula, khusus bagi Muslimah adalah keberadaan mahram. Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya Fiqih Wanita, menjelaskan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, tidak diwajibkan haji bagi wanita Muslimah menunaikan haji selama tanpa mahram. Sekalipun yang bersangkutan kaya, mampu, dan mencukupi biaya hajinya. "Hal ini telah ditetapkan Imam Ahmad bin Hanbal,” tulisnya.

Baca Juga

Dia juga mengutip pendapat Abu Dawud yang mengatakan, "Aku pernah bertanya kepada Imam Ahmad, bahwa ada seorang wanita kaya yang tidak mempunyai mahram lalu apakah dia berkewajiban menunaikan haji? Beliau menjawab:  Tidak. Kemudian Imam Ahmad mengatakan bahwa mahram itu termasuk syarat perjalanan haji."  

Syekh Kamil menerangkan, disyaratkan adanya mahram dalam perjalanan haji bagi wanita agar supaya aman dan menghindari fitnah. Mahrim di sini bisa suami, atau keluarga yang lain seperti ayah, anak, saudara laki-lakinya atau pria yang haram dinikahi karena nasab atau hubungan persusuan (radha'ah).

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُونُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلَّا وَمَعَهَا أَبُوهَا أَوْ أَخُوهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ ابْنُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا

Diriwayatkan dari Abu Sa'id dimana Ia menceritakan bahwa Rasulullah bersabda:"Tidak diperbolehkan bagi wanita Muslimah yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian menempuh perjalanan selama tiga hari atau kau lebih, melainkan bersama ayah, saudara, suami, anak atau mahramnya. "(HR. Muslim).

Syekh Kamil mengatakan jika mahramnya meninggal dunia di tengah perjalanan maka dia harus kembali pulang. Karena, dia tidak diperbolehkan untuk berjalan sendiri tanpa disertai muhrimnya.

"Akan tetapi, dalam kondisi suami meninggal saat sudah di tanah suci, boleh juga dia mengerjakannya bersama para wanita Muslimah yang dapat dipercaya sebagaimana dikatakan Imam Syafi'i," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement