Kamis 25 Jun 2020 17:58 WIB

Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan Gusur Rumah di Makkah

Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan pernah menggusur rumah dekat Masjidil Haram.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan pernah menggusur rumah dekat Masjidil Haram. Ilustrasi perluasan Masjidil Haram
Foto: Amr Nabil/AP
Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan pernah menggusur rumah dekat Masjidil Haram. Ilustrasi perluasan Masjidil Haram

REPUBLIKA.CO.ID, Pada dasarnya jual-beli secara terpaksa hukumnya tidak boleh dan tidak sah. Namun dalam kondisi tertentu jual-beli terpaksa dibolehkan syariat.

"Nabi Muhammad SAW melarang penjualan orang yang terdesak."  hadist riwayat Abu Daud. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, Karya Erwandi Tarmizi, Jual-beli yang diperbolehkan saat terdesak yakni, seperti qadhi (hakim) yang menjual terpaksa sisa harta orang yang jatuh pailit untuk menutupi hutangnya atau dia menjual barang agunan untuk menutupi hutang pemilik barang yang telah jatuh tempo. Ini sebagaimana dikutipp dari Dr Fahd Al Umary, Naz' al-Milkiyyah Al Khasshah.

Baca Juga

Hal ini termasuk juga dalam jual terpaksa yang dibolehkan orang yang dipaksa untuk menjual tanah dan rumahnya karena terkena proyek pembuatan jalan raya atau perluasan fasilitas umum, seperti masjid, rumah sakit, taman kota, stasiun, terminal bus dan lain sebagainya.

Untuk itu, jual-beli yang terjadi hukumnya sah sekalipun mereka dipaksa untuk menjual rumah dan tanahnya.  Dengan syarat pihak pemerintah memberikan ganti rugi yang adil (layak sesuai dengan harga pasar).

Hal ini didasarkan atas kebijakan Umar bin Khattab RA yang menggusur rumah-rumah yang berada di sekitar Masjidil Haram, dan memberikan ganti-rugi kepada para pemilik rumah dan tanah yang terkena penggusuran. 

Namun pada saat itu ada beberapa orang yang menolak penggusuran rumah mereka maka Umar menggusur paksa serta meletakkan uang ganti rugi di dalam Ka’bah. (atsar ini diriwayatkan Al-Baihaqi).

Kebijakan ini diikuti khalifah setelahnya yaitu Utsman bin Affan RA. Sebagaimana diriwayatkan Azraqy (wafat 223 Hijriyah). "Di masa khilafah Utsman jumlah kaum muslimin yang berziarah ke Mekkah terus bertambah, maka beliau memperluas Masjidil haram, beliau membeli rumah-rumah di sekitarnya.

Sebagian orang enggan menjualnya. Lalu Utsman membongkar paksa rumah mereka. Namun para pemilik rumah menghalanginya.

Maka Utsman bin Affan memanggil mereka, seraya berkata, "Kalian berani menghadang kebijakanku karena tahu akan kesantunanku. Padahal dahulu Umar bin Khattab membongkar rumah di sekitar Masjidil Haram dan tidak seorangpun menghadangnya. Lalu Utsman memenjarakan mereka selama beberapa hari. (Al-Azraqy, Akhbar Makkah)  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement