Jumat 10 Jul 2020 00:32 WIB

Rumah Ibadah di Aceh Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

Pandemi Covid-19 memberi dampak terhadap kegiatan ibadah dan hubungan sosial.

Sejumlah jemaat duduk di kursi yang telah dipasangi tanda panduan jarak saat simulasi penerapan normal baru
Foto: ANTARA/FIKRI YUSUF
Sejumlah jemaat duduk di kursi yang telah dipasangi tanda panduan jarak saat simulasi penerapan normal baru

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banda Aceh dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat meminta umat selalu menerapkan protokol kesehatan dalam mengikuti peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya di rumah ibadah masing-masing. Kepala Bakesbangpol Banda Aceh T Samsuar di Banda Aceh, Kamis (9/7) mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan ketua FKUB dan para anggotanya dari pemeluk agama Kristen, Buddha, Katolik, dan Hindu guna membahas aktivitas warga beribadah di tengah pandemi Covid-19.

"Kesbangpol bersama FKUB telah memfasilitasi tokoh-tokoh lintas agama menyikapi new normal (normal baru) dengan memberi pertimbangan agar rumah-rumah ibadah untuk dapat diaktifkan kegiatan peribadatan sesuai protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga

Ketua FKUB Banda Aceh Abdul Syukur menyebutkan pandemi Covid-19 memberi dampak terhadap kegiatan ibadah dan hubungan sosial dalam masyarakat di 'Tanah Rencong' itu. Selama ini, kata dia, berdasarkan pengamatan FKUB seluruh masjid di Kota Banda Aceh sudah menyediakan cairan pembersih tangan dan alat pengukur suhu tubuh secara digital dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami sangat mengharapkan masukan informasi kondisi pelaksanaan peribadatan di masing-masing rumah ibadah yang beberapa waktu yang lalu sempat terhenti aktivitas peribadatan keagamaan, kecuali masjid," katanya.

Anggota FKUB dari kalangan pemeluk Kristen setempat, Eliuddi Gea, mengatakan sejak merebak Covid-19, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) memerintahkan untuk menghentikan peribadatan di gereja. Namun, pada Jumat (28/6) lalu, aktivitas peribadatan di gereja telah diaktifkan kembali dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. "Pihak gereja membatasi hanya untuk 30 persen jemaat secara bergilir di gereja. Anak-anak juga tidak diperkenankan beribadah di gereja, cukup di rumah saja. Juga bagi jemaat yang baru dari luar kota dilarang hadir ke gereja selama dua minggu," ujarnya.

Hal yang sama juga dilakukan tokoh pemeluk Buddha, Katolik, dan Hindu, yang menghentikan sementara aktivitas di rumah ibadah akibat pandemi Covid-19. Namun, peribadatan di rumah ibadah masing-masing pemeluk agama, telah diaktifkan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement