Rabu 15 Jul 2020 22:09 WIB

Jokowi: Tak Disanksi, Masyarakat tak Ada Kesadaran Bermasker

Jokowi mengakui imbauan tak cukup membuat masyarakat taat protokol kesehatan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) yang akan mengatur mengenai sanksi dan denda bagi para pelanggar protokol kesehatan.Jo
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) yang akan mengatur mengenai sanksi dan denda bagi para pelanggar protokol kesehatan.Jo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) yang akan mengatur mengenai sanksi dan denda bagi para pelanggar protokol kesehatan. Inpres ini nantinya bisa dijadikan landasan hukum bagi kepala daerah untuk menerbitkan peraturan turunan dalam penerapan sanksi di daerah.

Jokowi menyebutkan, masyarakat memang sudah harus dihadapkan pada sanksi dan denda demi bisa menjalankan protokol kesehatan, terutama mengenakan masker dan menjaga jarak. Menurutnya, sekadar sosialisasi dan imbauan saja tak cukup bagi masyarakat.

Baca Juga

"Memang harus diberi sanksi. Kalau ndak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran memakai masker dan untuk jaga jarak," kata Jokowi di hadapan para gubernur di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7), dikutip dari Sekretariat Kabinet.

Namun terkait bagaimana bentuk sanksi dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan, presiden menyerahkan kepada kepala daerah. Menurutnya, perlu ada sentuhan kearifan lokal agar sanksi benar-benar efektif dan menimbulkan efek jera.

 

"Inpres ini bisa dijadikan payung dalam nanti bapak ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya," ujar Jokowi.

Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang mengimplementasikan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan, denda akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Aturan ini rencananya mulai berlaku per 27 Juli 2020.

Pemerintah sendiri memang sedang gencar melakukan kampanye penerapan protokol kesehatan. Apalagi setelah Presiden Jokowi mengakui imbauan saja tidak cukup untuk membuat masyarakat menjalankan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker di luar rumah. Pemerintah pun menyusun kebijakan mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, di samping terus melakukan sosialisasi dan kampanye tentang ini. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement