Rabu 26 Aug 2020 21:07 WIB

Lebih dari 2.000 Pasien Covid-19 Banjarmasin Sembuh

Tingkat kematian akibat virus Covid-19 dapat ditekan dengan signifikan.

Pekerja medis mengecek kondisi pasien virus corona, ilustrasi.
Foto: AP
Pekerja medis mengecek kondisi pasien virus corona, ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalsel mengungkapkan jumlah masyarakat Kota Banjarmasin yang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga kini mencapai 2.746 orang.  Dari jumlah itu yang sudah sembuh sebanyak 2.068 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi di Banjarmasin, Rabu menyatakan bahwa kesembuhan pasien atau warga yang terinfeksi virus corona cukup tinggi belakangan ini, sekitar 70 persen lebih. "Kita patut bersyukur semuanya ini, semangat pasein yang terinveksi Covid-19 di daerah kita tinggi untuk sembuh, hasilnya 2.000 orang lebih bisa sembuh dan berkumpul normal kembali dengan keluarganya," tuturnya.

Baca Juga

Sementara untuk korban jiwa atau meninggal dunia akibat virus ini totalnya sebanyak 154 orang. Machli menilai angka kematian sudah dapat ditekan signifikan.

Dia meminta masyarakat jangan sampai kendor melakukan disiplin protokol kesehatan untuk terhindar dari penularan virus, sebab data baru warga terkonfirmasi positif Covid-19 ini tetap ada, hampir setiap harinya.

"Meski kesembuhan setiap hari ada bahkan kadang tinggi, tapi orang terinveksi baru juga ada, kadang juga tinggi, artinya kewaspadaan kita harus ditingkatkan juga, jangan sampai kendor disiplin," tekan Machli Riyadi.

Pemerintah Kota Banjarmasin pun, jelas dia, akan segera menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Diantara sanksi tegasnya, denda Rp 100 ribu bagi pelanggar.

"Terus kita sosialisasikan Perwali ini, moga masyarakat semuanya tahu, hingga semuanya mentaati, sebab kita harus kompak dalam memerangi pandemi Covid-19 ini," ucapnya.

Kedisiplinan untuk selalu memakai masker dan menjaga jarak adalah inti dari peraturan yang dibuat ini, karena tujuannya untuk kesehatan dan keselamatan bersama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement