Rabu 23 Sep 2020 16:55 WIB

Soal Umroh, Kemenag Tunggu Rilis Izin Masuk Arab Saudi

Jamaah umroh yang tertunda menjadi prioritas untuk diberangkatkan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Soal Umroh, Kemenag Tunggu Rilis Izin Masuk Arab Saudi.
Foto: saudigazette.
Soal Umroh, Kemenag Tunggu Rilis Izin Masuk Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kerajaan Arab Saudi secara bertahap akan kembali membuka penyelenggaraan ibadah umroh. Diawali dengan izin terbatas bagi warga negara dan ekspatriat yang tinggal di sana.

Arab Saudi juga sedang mempertimbangkan untuk membuka umroh bagi Muslim dari luar negaranya. Khususnya bagi negara yang sudah mendapat izin memberangkatkan jamaah umroh.

"Arab Saudi dalam pengumumannya menyebut akan merilis daftar negara mana saja yang akan mendapatkan izin memberangkatkan jamaah umroh. Jadi kami masih menunggu rilis dari Kemenkes Arab Saudi. Kami berharap Indonesia termasuk yang mendapat izin memberangkatkan," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (23/9).

Menurut Nizar, pihaknya selama ini terus melakukan koordinasi, baik dengan Konsul Haji KJRI Jeddah, maskapai penerbangan maupun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terkait persiapan jika penyelenggaraan ibadah umroh kembali dibuka. Koordinasi antara lain membahas terkait prioritas pemberangkatan jamaah umroh yang tertunda sejak 27 Februari 2020 dan penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami sudah minta ke Konsul Haji KJRI untuk ikut memantau kemungkinan Indonesia mendapat izin memberangkatkan jamaah umroh. Koordinasi dengan PPIU dan maskapai terus dilakukan. Kita minta jamaah umroh yang tertunda menjadi prioritas untuk diberangkatkan. Kita juga membahas penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan umroh di masa Covid-19 bersama dengan Kemenkes," ujarnya.

Hal senada disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim. Menurutnya, keberangkatan jamaah umroh asal Indonesia masih menunggu rilis daftar negara yang mendapat izin dari Arab Saudi. Namun, sambil menunggu kepastian dari pemerintah Arab Saudi termasuk kesiapan semua layanan di Arab Saudi, persiapan tetap dilakukan.

"Kami akan melakukan sosialisasi kepada PPIU dan jamaah terkait penerapan protokol kesehatan. Kami juga akan minta kepada PPIU untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan manasik umroh yang mereka lakukan," kata Arfi.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali menambahkan, berdasarkan info dari Saudi Press Agency sebagai link berita resmi yang terhubung dengan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, ada tiga tahapan yang akan dilakukan pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Pertama, mengizinkan warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana (mukimin) untuk menunaikan ibadah umroh mulai 4 Oktober 2020. "Izin ini hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu enam ribu jamaah umroh per hari," ujar Endang.

Kedua, mengizinkan ibadah umroh dan sholat di Masjidil Haram bagi warga negara Arab Saudi dan mukimin mulai 18 Oktober 2020. Jumlahnya bertambah menjadi  75 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan atau 15 ribu jamaah umrah per hari dan 40 ribu jamaah sholat per hari.

Ketiga, mengizinkan ibadah umroh dan sholat bagi warga Arab Saudi, mukimin dan warga dari luar kerajaan. Rencananya akan dimulai pada 1 November 2020 sembari menunggu pengumuman resmi kondisi pandemi Covid-19. Pada tahap ini, Masjidil Haram diharapkan dapat menampung 100 persen sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan, yaitu 20 ribu jamaah umroh per hari dan 60 ribu jamaah sholat per hari.

"Namun, Kemenkes Arab Saudi nantinya akan merilis daftar negara dari luar kerajaan yang diizinkan masuk atau memberangkatkan jamaah. Kemenkes tentu akan mempertimbangkan perkembangan pandemi dan resiko kesehatan dari negara-negara tersebut," jelas Endang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement