Rabu 30 Sep 2020 17:34 WIB

Yang Wajib Dilakukan Ahli Waris Usai Pembagian Warisan

Terdapat perkara yang wajib dilakukan usai pembagian warisan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Terdapat perkara yang wajib dilakukan usai pembagian warisan. Ilustrasi warisan
Foto: pxhere
Terdapat perkara yang wajib dilakukan usai pembagian warisan. Ilustrasi warisan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pembagian warisan menjadi satu-satunya muamalah yang sangat detail dijelaskan Allah SWT dalam QS An-Nisa. Allah SWT sudah menentukan siapa mendapat berapa bagian dari harta yang ditinggalah pewaris.  

Namun, sebelum Allah menyampaikan siapa mendapat berapa dari harta warisan yang ditinggalkan, Allah langsung mengingatkan ahli waris setelah menerima harta warisan, supaya memberikan dari harta itu sekadarnya saja kepada dua asnaf yakni anak-anak yatim dan orang-orang miskin. Peringatan ini diabadikan ayat 8: 

Baca Juga

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadar) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."

 

Ayat sebelumnya menegaskan bahwa yang tidak boleh dilewatkan menerima harta warisan adalah anak pewaris, baik laki-laki maupun anak perempuan wajib menerima warisan dari orang tuanya. Hal ini ditegaskan Allah dalam ayat 7:  

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا 

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan kedua orangtua dan kerabatnya baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."

Dr Ahmad Hatta MA dalam Tafsir Quran Perkata menjelaskan, tentang peringatan jangan menyusahkan kepada ahli waris di ayat 12 bagian terakhir ayat: 

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ 

“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Mahamengetahui lagi Mahapenyantun.”

Menurut dia, menyusahkan kepada ahli waris ialah tindakan-tindakan seperti mewasiatkan lebih dari sepertiga harta peninggalan, berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. "Sekalipun kurang dari sepertiga jika ada niat mengurangi hak waris juga tidak diperbolehkan," katanya. 

Setelah merinci siapa dapat berapa antara anak-anak, orang tua, suami istri. Allah SWt meminta agar semua mentaati permintaan taat Allah tegaskan dalam ayat 13: 

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

"Itulah batasan-batasan hukum Allah titik Siapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya, Dia akan memasukkannya kedalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung."

Jika mereka ahli waris tidak taat menjalankan hukum Allah, maka neraka balasannya. Peringatan ini Allah tegaskan dalam ayat 14: 

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

"Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batasan-batasan hukumnya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan."   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement