Kamis 08 Oct 2020 15:21 WIB

Minta Mutasi ke Luar Papua, CPNS Sorong Terancam Dipecat

Pegawai yang sudah diterima diminta untuk mengabdi sampai pensiun di Papua.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Wali Kota Sorong, Papua Barat, Lambert Jitmau mengancam memecat pencari kerja yang berasal dari luar Papua dan telah dinyatakan lolos CPNS formasi 2018, namun ingin mutasi ke daerah asal. Padahal CPNS itu baru mengabdi dua-tiga tahun.

"Saya tidak main-main bagi CPNS non Papua yang baru mengabdi dua atau tiga tahun dan mengajukan pindah ke daerah asalnya akan dipecat," kata Lambert Jitmau di Sorong, Kamis.

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa selama ini, banyak pencari kerja non-Papua yang lolos seleksi CPNS baru mengabdi dua sampai tiga tahun langsung mengusulkan pindah ke daerah asalnya. Mereka hanya menjadikan Papua sebagai pintu masuk menjadi ASN kemudian kembali ke daerah asal.

Padahal formasi CPNS di kota Sorong, bahkan Papua pada umumnya, sangat terbatas bagi masyarakat pribumi, namun untuk keadilan harus dibagi dengan masyarakat non-Papua.

Karena itu, dia berharap agar pencari kerja non-Papua yang telah dinyatakan lolos seleksi CPNS formasi 2018 tetap mengabdi di kota Sorong sampai pensiun dan tidak mengajukan pindah ke daerah asalnya.

Menurut dia, CPNS formasi 2018 langsung mengikuti proses pemberkasan yang ditargetkan Desember 2020 sudah selesai pra jabatan dan memperoleh sertifikat sebagai PNS.

Dia mengatakan bahwa salah satu persyaratan tambahan bagi pencari kerja non Papua yang lolos CPNS 2018 adalah menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi sampai 20 tahun bahkan sampai pensiun tidak mengajukan pindah meninggalkan Papua.

"Saya sudah memecat dua CPNS non-Papua yang baru bekerja dua tahun sudah mengajukan pindah kembali ke daerah asalnya. Saya tekankan bahwa CPNS formasi 2018 non-Papua yang mengajukan pindah sebelum 20 tahun mengabdi akan dipecat," ujarnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement