Rabu 14 Oct 2020 16:53 WIB

Empat Tersangka Kasus Demo Anarkistis di Tangerang Pelajar

Untuk proses penyelidikan, keempat pelajar itu tetap ditahan.

Rep: Eva Rianti / Red: Agus Yulianto
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto (kanan) beserta jajaran menunjukan barang bukti kejahatan demo yang berakhir anarkis di Batu Ceper Tangerang saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2020). Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku unjuk rasa penolakan Undang Undang Omnibus Law dan Cipta Kerja yang berakhir anarkis.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto (kanan) beserta jajaran menunjukan barang bukti kejahatan demo yang berakhir anarkis di Batu Ceper Tangerang saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2020). Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku unjuk rasa penolakan Undang Undang Omnibus Law dan Cipta Kerja yang berakhir anarkis.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, empat dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi anarkistis tolak UU Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot, Tangerang merupakan pelajar. Keempatnya kini diamankan pihak kepolisian di Polres Metro Tangerang Kota. 

"Dari enam tersangka ini empat di antaranya statusnya pelajar, satu buruh, dan satu pengangguran," kata Sugeng di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10). 

Sugeng menjelaskan, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau benda dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 212 KUHP juncto 213 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap petugas dengan ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan. Selain itu juga dikenai Pasal 358 KUHP tentang turut serta melakukan penyerangan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. 

Nantinya, dikatakan Sugeng, keempat tersangka yang masih pelajar menjalani proses yang berbeda dari dua tersangka lainnya yang sudah dewasa. Namun pihaknya tetap menahan empat tersangka itu. 

"Kita beritahukan ke pihak sekolah dan keluarga. (Keenam) tersangka ini ada dua berkas. Satu yang dewasa, satu lagi yang empat anak-anak ini tentu memiliki aturan proses yang berbeda. Tetap ditahan sekarang walau beda," ujar Sugeng. 

Dia menuturkan, para pelajar yang merupakan siswa SMK itu melakukan tindakan anarkisnya dalam agenda demonstrasi secara sadar. Namun, ketika ditanya ada atau tidaknya organisator yang menaungi mereka, Sugeng belum bisa memberi keterangan secara pasti. "Kita masih dalami. Hasil analisis kita masih dalami dan komunikasi, nanti siapapun yang terlibat dan tersangkut akan kami proses," ujarnya. 

Adapun, ketika disinggung soal adanya indikasi menerima uang, Sugeng menyebut belum ada indikasi tersebut. Yang jelas, kata dia, para tersangka disebut mendapat ajakan via media sosial atau whatsapp untuk mengikuti agenda demonstrasi tersebut. 

"Mereka dapat ajakan ikut dari media sosial dan whatsapp. Motifnya, sepertinya ada nuansa kebencian untuk menyerang aparat keamanan karena kita menghalangi aksi mereka," jelas Sugeng. 

Sugeng menambahkan, para pelajar yang terlibat aksi anarkis tersebut masuk dalam database dan menjadi catatan tersendiri saat mengurus SKCK ke depannya. Sehingga dia mengimbau bagi masyarakat terlebih pelajar untuk tidak melakukan aksi anarkis serupa. 

"Mereka masuk ke database dan menjadi catatan tersendiri saat mengurus SKCK. Makanya saya mengimbau pelajar tolong dipikirkan kembali apa yang dilakukan menjadi catatan polisi. Jadi mereka misalnya melamar pekerjaan, ada catatan itu," terangnya. 

Sementara itu, terkait hasil rapid test atau tes cepat yang dilakukan kepada para tersangka serta sejumlah orang yang sebelumnya sempat diamankan, Sugeng menyebut keseluruhannya nonreaktif. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement