Kamis 15 Oct 2020 14:58 WIB

Perolehan Pajak Hiburan di Bandung Belum Signifikan

Relaksasi tempat hiburan belum berpengaruh terhadap perolehan pajak.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas membersihkan meja di area bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center, Kota Bandung, Jawa Barat. BPPD Kota Bandung menyampaikan, perolehan pajak dari restoran, hotel, dan tempat hiburan belum signifikan akibat pandemi Covid-19.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas membersihkan meja di area bioskop CGV Cinemas di Bandung Electronic Center, Kota Bandung, Jawa Barat. BPPD Kota Bandung menyampaikan, perolehan pajak dari restoran, hotel, dan tempat hiburan belum signifikan akibat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung mengungkapkan perolehan sembilan mata pajak yaitu pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, penerangan jalan, PBB, BPHTB, reklame dan air tanah terkena dampak di masa pandemi Covid-19. Tiga mata pajak yang paling terkena dampak signifikan yaitu hotel, restoran dan hiburan.

Sekretaris BPPD Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana mengatakan, hingga Rabu (14/10) kemarin perolehan pajak baru mencapai Rp 1,1 triliun dari target Rp 1,7 triliun. BPPD optimis hingga Desember 2020 nanti dapat meraih target tersebut. 

Baca Juga

"Memang ada penurunan (perolehan pajak) dan sangat berdampak," ujar Gun Gun di Balai Kota Bandung, Kamis (15/10). BPPD menargetkan perolehan pajak Rp 2,7 triliun tapi akibat  turun menjadi Rp 1, 7 triliun akibat pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, tiga perolehan pajak yang terkena dampak signifikan yaitu pajak restoran, hotel dan tempat hiburan. Terlebih, sejumlah tempat hiburan pun seperti bioskop baru direlaksasi beberapa pekan lalu.

"Yang sangat signifikan (pajak turun) hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Bahkan tempat hiburan baru dibuka beberapa waktu belakangan ini, restoran pun andalannya take away saat PSBB. Hotel menurun tingkat huniannya," kata Gun Gun menjelaskan.

Ia menyebutkan pada 2019 perolehan pajak restoran dalam satu bulan mencapai Rp 30 miliar. Namun, saat pandemi Covid-19 pajak per bulan hanya Rp 10 miliar hingga 15 miliar.

Ia melanjutkan, relaksasi tempat hiburan belum berpengaruh terhadap perolehan pajak.

Gun Gun menyebutkan penurunan perolehan pajak akan berpengaruh terhadap belanja pemerintah Kota Bandung. Bahkan, ia menyebutkan sejak awal pandemi Covid-19 anggaran sudah dirasionalisasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement