Senin 16 Nov 2020 14:37 WIB

OJK: 132 Investor Berwakaf Saham Senilai Rp 230 Juta

Saat ini sukuk wakaf baru diterbitkan oleh pemerintah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Penjualan sukuk (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjualan sukuk (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 132 investor telah berwakaf melalui produk wakaf saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyampaikan wakaf saham sudah ada di lima anggota bursa sekuritas yang menyediakan Sharia Online Trading System (SOTS).

Ia mengatakan pasar modal Indonesia adalah yang pertama di dunia memiliki produk investasi terhubung dengan filantropi Islam. Produk diantaranya zakat saham, wakaf saham, dan cash waqf linked sukuk (CWLS).

Baca Juga

"Data per September 2020 menunjukan jumlah wakif yang berwakaf saham mencapai 132 wakif dengan nilai lebih dari Rp 230 juta," katanya dalam peluncuran Sharia Investment Week 2020, Senin (16/11).

Hingga saat ini sukuk wakaf baru diterbitkan oleh pemerintah. Namun nantinya diharapkan bisa dimanfaatkan atau diterbitkan juga oleh nazir maupun korporasi yang bekerja sama dengan nazir.

Hoesen mengatakan produk ini merupakan alternatif pilihan investasi yang bagus bagi investor. Baik dari sisi aspek bisnis maupun spiritual yang bernilai ibadah demi mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf.

Selanjutnya, pemerintah dan stakeholder terkait juga tengah gencar meningkatkan industri halal. Dengan tujuan Indonesia jadi kiblat halal dunia, juga dikenal sebagai produsen halal global.

"Pasar modal syariah diharap bisa ambil peran penting sebagai alternatif penyedia sumber pendanaan pelaku industri halal," katanya.

Saat ini tersedia banyak pilihan efek syariah yg bisa memanfaatkan sesuai kebutuhan pendanaan dan ukuran pendanaan. Tergantung juga pada skala usaha, baik besar, menengah, kecil, maupun mikro. Untuk industri menengah keatas bisa memilih IPO saham maupun sukuk dan efek crowdfunding untuk usaha mikro dan kecil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement