Jumat 20 Nov 2020 09:34 WIB

Selama Pandemi, Pembuatan Paspor di Karawang Berkurang

Pelayanan pengajuan paspor dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolandha
Di kala Pandemi Covid-19 ini pembuatan paspor masih berlangsung. Hanya saja ada batasan dan menggunakan standar protokol kesehatan dalam pelayanan yang diberlakukan.
Foto: ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA
Di kala Pandemi Covid-19 ini pembuatan paspor masih berlangsung. Hanya saja ada batasan dan menggunakan standar protokol kesehatan dalam pelayanan yang diberlakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Di kala Pandemi Covid-19 ini pembuatan paspor masih berlangsung. Hanya saja ada batasan dan menggunakan standar protokol kesehatan dalam pelayanan yang diberlakukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang, Winarko, pelayanan pembuatan paspor di pandemi Covid-19 masih dilakukan. Meskipun diakuinya pembuatan paspor di kala pandemi menurun.

Baca Juga

"Selama masa pandemi Covid-19 terjadi penurunan jumlah pemohon penerbitan paspor. Hal tersebut, disebabkan oleh adanya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi setiap orang untuk beraktivitas di luar rumah," kata Winarko dalam siaran persnya, Kamis (19/11). 

Ia mengatakan pelayanan pengajuan paspor dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat. Ini sesuai dengan aturan pencegahan penyebaran virus corona yang diatur pemerintah. 

la mengatakan, setiap pemohon yang datang wajib menggunakan masker. Sebelum masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian diukur suhu tubuhnya. 

"Kami juga menerapkan physical distancing dan memasang sekat kaca di setiap meja layanan," ujarnya. 

Tak hanya menjelaskan pelayanan saat pandemi saja, melaninkan Winarko menyampaikan informasi program Imigrasi. Layanan inovasi Imigrasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen ke-imigrasian di masa pandemi Covid-19. 

Layanan tersebut diantaranya, Sistem Pelaporan Orang Asing (MiKa Semprong), Sistem Pelaporan Paspor Hilang dan Paspor Rusak (MiKa PalangPasak) dan Sistem Pelaporan Data Tenaga Kerja Asing (MiKa Sparta). 

"Tiga layanan itu bisa di kroscek di HP masyarakat. Imigrasi juga ada informasi melalui media massa, media sosial. Misalnya akun Facebook, Instragram dan wabsite," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement