Kamis 26 Nov 2020 23:38 WIB

KNEKS Dorong Pengembangan Bahan Baku Halal

KNEKS juga mendorong riset dan inovasi dalam pengembangan industri halal.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Muhammad Fakhruddin
KNEKS Dorong Pengembangan Bahan Baku Halal (ilustrasin bahan baku halal).
Foto: Republika/Imas Damayanti
KNEKS Dorong Pengembangan Bahan Baku Halal (ilustrasin bahan baku halal).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong pengembangan bahan baku halal di Indonesia. Direktur Industri Produk Halal KNEKS, Afdhal Aliasar mengatakan pelaku usaha saat ini masih banyak mengandalkan raw material import.

"Ini yang saya concern sekali untuk mendorong bagaimana subtitusi dengan produk raw material lokal bisa terjadi lebih besar lagi," katanya pada Republika.co.id, Kamis (26/11).

Menurutnya, KNEKS sedang mendorong bahan-bahan material dasar yang dipergunakan oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang saat ini beredar di pasaran agar segera diterapkan kewajiban bersertifikasi halalnya. Ini sebagai upaya mendorong Halal Traceability atau keterlacakan halal di Indonesia.

Hal ini penting untuk memudahkan proses Pernyataan Pelaku Usaha maupun juga memudahkan proses sertifikasi halal pelaku usaha ke depannya. KNEKS sedang mereview bagaimana regulasi untuk hal tersebut bisa segera hadir.

"InsyaAllah dengan material dasar yang sudah jelas sertifikasi halalnya, pelaku usaha mikro dan kecil akan sangat mudah untuk mencapai standar halal yang diharapkan, karena segala bahan yang mereka pergunakan sudah halal," katanya.

Di sisi lain, KNEKS juga mendorong riset dan inovasi dalam pengembangan industri halal. Ia mengatakan akan membicarakan hal ini dengan Kementerian Keuangan untuk melihat di sisi mana bisa dukung agar R&D di pelaku industri terkait dengan halal bisa kita berikan dukungan dan percepatan melalui insentif dan kebijakan lainnya.

Secara menyeluruh terkait jaminan halal, saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya terkait dengan Jaminan Produk Halal. BPJPH, Kemenko Perekonomian, KNEKS, MUI, Kemenkop UKM dan stakeholder lainnya terlibat dalam hal ini.

"Insya Allah kita akan fokus untuk menghasilkan mekanisme Pernyataan Pelaku Usaha yang aplikatif bisa dilaksanakan di lapangan dan memberikan kemudahan untuk pelaku usaha mikro dan kecil," katanya.

RPP juga harus mencerminkan nilai Halal Assurance yang kuat untuk melindungi masyarakat atas ketersediaan produk halal yang baik. Menurutnya, RPP ini konkret untuk mensinergikan dua hal di atas. Diharap proses pelaksanaan Pernyataan Pelaku Usaha nanti juga berdasarkan masukan dari MUI sebagai Lembaga Fatwa yg ditunjuk UU untuk urusan halal ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement