Senin 07 Dec 2020 11:06 WIB

Pencuri Motor di Kalideres Termasuk Kelompok Pantura

Ketiga pelaku pernah ditangkap oleh aparat Kepolisian Cikarang dan Karawang pada 2004

Sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan menggunakan senjata api dan sajam yang ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (19/11).
Foto: Republika/Ali Mansur
Sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan menggunakan senjata api dan sajam yang ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga pelaku diduga pencuri sepeda motor berinisial RP (26 tahun), MS (40 tahun) dan W (24 tahun) yang ditangkap polisi pada Jumat (4/12) dini hari, di Kalideres, Jakarta Barat adalah Kelompok Pantura.

“Ketiga pelaku tersebut mengaku dan menamakan Kelompok Pantura. Mereka sengaja datang dari daerah Karawang," ujar Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi.

Mereka bertiga merupakan residivis kasus yang sama sejak 2004. Ketiga pelaku pernah ditangkap oleh aparat Kepolisian Cikarang dan Karawang pada 2004 dan 2014. "Bukannya kapok, mereka justru menyasar motor di wilayah Jabodetabek," kata Slamet.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro Winardi menambahkan salah satu pelaku spesialis pencurian sepeda motor bernama Rian Prayoga(RP) membawa jimat berupa kuningan.

Ketika aparat kepolisian melepas tembakan ke arah ketiga pelaku, hanya RP yang tidak terluka. Sedangkan dua pelaku lainnya mendapat timah panas di kakinya saat melawan petugas.

"Pelaku selalu membawa jimat supaya berhasil dalam beraksi dan kebal peluru," ujar dia.

Hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan harian, hingga mabuk-mabukan. Sejumlah barang bukti yang diamankan antaranya dua unit kunci huruf T, enam buah mata kunci, tiga kunci magnet dan dua unit sepeda motor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan selalu dikunci ganda,” kata dia. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, tiga pencuri motor yang beraksi di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat itu tertangkap berawal dari patroli wilayah. Pihaknya mencurigai adanya tiga orang di lokasi kejadian pada Jumat (4/12) dini hari.

"Ketiga pelaku kepergok saat melancarkan aksinya dan oleh anggota sepeda motor pelaku ditabrak," ujar Anggoro.

Para pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Dua dari tiga pelaku dilumpuhkan timah panas petugas pada bagian kaki. Saat ini satu pelaku masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement