Senin 21 Dec 2020 17:09 WIB

Beijing Kritik AS Bisa Singkirkan Perusahaannya dari Bursa

Perusahaan China diwajibkan ikuti standar audit AS jika ingin bertahan di bursa saham

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera China-Amerika
Foto: washingtonote
Bendera China-Amerika

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China mengatakan mereka menentang keras undang-undang yang ditanda tangani Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pekan lalu. Undang-undang itu dapat menyingkirkan perusahaan China dari bursa saham AS, kecuali bila mereka bersedia untuk mengikuti standar audit AS.

Beijing mengatakan undang-undang tersebut mengandung ketentuan diskriminatif terhadap perusahaan China.

Baca Juga

"Ini tidak lain hanya penindakan keras politis yang tidak adil terhadap perusahaan China yang terdaftar di Amerika Serikat," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin dalam konferensi pers harian di Beijing, Senin (21/12).

"Ini akan menjadi halangan serius perusahaan China mendaftar dengan normal dan mendistoris aturan pasar yang selama ini AS puji," tambah Wang.

Pada Jumat (18/12), Gedung Putih mengatakan Trump menandatangani rancangan undang-undang yang akan menghapus perusahaan China dari bursa saham AS kecuali bila mereka mengikuti standar audit AS. Undang-undang itu jadi alat baru pemerintahan Partai Republik itu menekan China sebelum meninggalkan pemerintahan pada 20 Januari mendatang. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement