Jumat 29 Jan 2021 05:31 WIB

Ronaldo Disidik Kepolisian Atas Dugaan Pelanggaran Covid-19

Ronaldo terancam dikenai sanksi denda jika terbukti melanggar protokol Covid-19.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nidia Zuraya
Striker Juventus Cristiano Ronaldo
Foto: EPA-EFE/Alberto Estevez
Striker Juventus Cristiano Ronaldo

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Kepolisian Valle d'Aosta Italia menggelar penyidikan terhadap megabintang Juventus Cristiano Ronaldo. Rpnaldo disidik atas dugaan pelanggaran protokol Covid-19 yang berlaku saat ia melakukan perjalanan di antara wilayah Piedmont dan Valle d'Aosta.

Perjalanan yang dimaksud diduga terjadi pada Selasa (26/1) dan Rabu (27/1) ketika Ronaldo bersama kekasihnya Georgina Rodriguez liburan ke kota Courmayeur yang terletak pegunungan Alps, demikian dilaporkan Reuters, Kamis (28/1).

Baca Juga

Otoritas berwenang diberi tahu tentang dugaan keberadaan Ronaldo di wilayah tersebut berdasar video yang beredar di media sosial, memperlihatkan pasangan kekasih itu duduk di mobil salju dan merayakan ulang tahun Rodriguez yang ke-27.

Aktivitas itu menyalahi aturan yang berlaku berdasar protokol Covid-19 di Italia, yang melarang perjalanan antara dua wilayah yang dikategorikan zona oranye, termasuk Piedmont dan Valle d'Aosta. Jika Ronaldo terbukti melakukan perjalanan tersebut, ia terancam dikenai denda.

Kendati demikian, terdapat sejumlah pengecualian atas larangan yang berlaku tersebut, termasuk jika seseorang mengunjungi rumah kedua mereka sendiri atau pergi karena alasan pekerjaan.

 

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement