Jumat 29 Jan 2021 23:07 WIB

Pengusaha Perlengkapan Pesta Resepsi Nikah di Lampung Merugi

Pengusaha terdampak dengan larangan pesta saat Covid-19

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Pengusaha terdampak dengan larangan pesta saat Covid-19. Resepsi pernikahan (ilustrasi)
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Pengusaha terdampak dengan larangan pesta saat Covid-19. Resepsi pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung yang melarang pesta (resepsi) pernikahan pada masa pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung, membuat sejumlah pengusaha perlengkapan resepsi pernikahan merugi. Sebagian pemesan ingin meminta kembali uang muka, karena terjadi pembatalan pesta.  

SE Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melarang masyarakat menggelar pesta pernikahan yang mengundang dan mengumpulkan orang banyak sehingga terjadi kerumunan pada masa pandemi, sejak Senin (25/1) sampai batas waktu tidak ditentukan. Pelarangan tersebut, untuk menekan angka positif Covid-19 di Kota Bandar Lampung yang setiap hari terus meningkat.  

Baca Juga

“Dampaknya, kami pengusaha tenda, kursi, dan perlengkapan pernikahan lainnya harus merugi. Pemesan ingin meminta uang muka lagi karena batal pesta,” kata Bambang, pengusaha tenda dan kursi di Kemiling, Bandar Lampung kepada Republika.co.id, Jumat (29/1)  

Menurut dia, pemesan selaku tuan rumah hajatan pesta pernikahan sudah memesan perlengkapan pernikahan sejak tiga bulan lalu. Artinya, kata dia, kesepakatan kedua belah pihak sudah terpenuhi, dan pihak pemesan dan pengusaha siap menjalankan akad tersebut sampai hari resepsi pernikahan. 

 

Dia mengatakan, ada pemesan yang ingin meminta kembali uang muka yang sudah dibayarkan karena ada larangan dari Wali Kota hajatan pesta ditiadakan. “Saya belum bisa penuhi, karena uangnya sudah dibelanjakan peralatan sejak tiga bulan lalu,” ujarnya. 

Kejadian ini pernah terjadi pada awal masa pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu. Semua pemesan membatalkan secara bersamaan, dan pengusaha perlengkapan pesta pernikahan terpaksa merugi, karena harus mengembalikan uang muka dan yang sudah dibayarkan, dan membayar pesanan perlengkapan yang sudah dibeli.  

Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Perlengkapan Pernikahan Indonesia (Appgindo) Lampung mempertanyakan SE Wali Kota Bandar Lampung yang melarang pesta pernikahan pada masa pandemi sampai batas waktu tidak ditentukan. Menurut Ketua Appgindo Lampung Mardya Tuti meminta wali kota mempertimbangkan kembali SE tersebut. “Kami mendukung Wali Kota ingin menekan angka Covid-19. Tapi kami minta kejelasan belapa lama pembatasan (pelarang) tersebut,” katanya.  

Appgindo yang beranggotakan organisasi vendor pesta pernikahan seperti Aspedi, Hastana, Katalia, Tiara Kusuma, dan APKI berharap ada kejelasan dalam SE tersebut terkait dengan waktu pelaksanaannya. Menurut dia, Appgindo akan mematuhi peraturan Covid-19 bila ada kebijaksanaan wali kota dalam pelaksanaan pesta pernikahan. 

Appgindo telah melayangkan surat ke Wali Kota untuk melakukan audiensi terkait dengan terbitnya SE larangan pesta pernikahan. Appgindo berharap ada kesamaan pandangan terkait dengan kegiatan usaha vendor pernikahan tersebut pada masa pandemi Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement