Senin 01 Feb 2021 05:01 WIB

Serang Dengan Pisau, Tentara Israel Tembak Warga Palestina

Tentara Israel Tembak Warga Palestina yang Menyerang dengan Tiga Pisau

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Subarkah
Bayangan seorang tentara Israel yang mengenakan masker untuk membantu melindungi dari virus corona, dilemparkan ke sisi kendaraan di sebuah pos terdepan dekat perbatasan Israel Gaza, Kamis 21 Januari 2021.
Foto: AP/Tsafrir Abayov
Bayangan seorang tentara Israel yang mengenakan masker untuk membantu melindungi dari virus corona, dilemparkan ke sisi kendaraan di sebuah pos terdepan dekat perbatasan Israel Gaza, Kamis 21 Januari 2021.

IHRAM.CO.ID, TELAVIV--Tentara Israel menembak mati seorang warga Palestina yang dicurigai mencoba menyerang pasukan saat berjaga di Tepi Barat. Dalam sebuah pernyataan, otoritas setempat mengatakan penyerang bersenjata tiga pisau yang diikat ke sebuah tongkat. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (31/1) di persimpangan Tepi Barat di selatan Betlehem.  Namun Israel menjelaskan tidak ada tentara yang terluka karena kejadian ini. 

Kejadian ini juga ramai diperbincangkan di media sosial karena video peristiwa tersebut viral. Video menunjukkan seorang pria dengan kaus abu-abu berjalan di sepanjang sisi jalan raya.  Dia tampak menarik sesuatu dari pakaiannya dan mulai berlari ke arah seorang tentara, lalu personel tentara itu tampak menembakkan senjatanya hingga pria itu tidak sadarkan diri. 

Pihak militer membagikan foto senjata yang dituduhkan, yang tampak seperti sekelompok pisau yang ditempel di gagang sapu.

Pekan lalu, seorang tentara Israel juga menembak dan membunuh seorang warga Palestina berusia 17 tahun yang diduga menyerang pasukan dengan pisau di Tepi Barat utara. Kelompok hak asasi Palestina dan Israel menuduh Israel menggunakan kekuatan berlebihan dalam beberapa kasus, dan membunuh tersangka penyerang yang bisa saja ditangkap.

Israel telah menduduki Tepi Barat sejak Perang 1967. Saat ini ada sekitar 475.000 pemukim Yahudi di Tepi Barat yang tinggal di komunitas yang dianggap ilegal menurut hukum internasional, di tengah-tengah sekitar 2,8 juta orang Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement