Senin 22 Feb 2021 21:38 WIB

Syarat Sah Haji Menurut Imam Ghazali

Syarat-syarat terhitungnya haji sebagai haji Islam (haji wajib) ada lima.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Syarat Sah Haji Menurut Imam Ghazali (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/SAUDI MINISTRY OF HAJJ
Syarat Sah Haji Menurut Imam Ghazali (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Dalam kitab Ihya Ulumiddin Imam Ghazali menyampaikan syarat-syarat sahnya haji yang harus dipenuhi oleh jamaah. Selain waktu pelaksanaan, syarat utama haji adala beragama Islam  baik dilakuka bagi yang sudah baligh atau yang belum.

" Oleh karena itu, haji anak yang sudah mumayiz (sudah nisa membedak baik dan buruhk) terhitung sah," kata Imam Ghazali.

Dia (seorang anak) juga kata Imam Ghozali boleh melakukan ihram sendiri meskipun belum balig. Tetapi jika belum wajib, maka harus di-Iharamkan oleh walinya. Sehingga walinya mengerjakan manasik haji atas nama anak tersebut sama seperti saat ia mengerjakan manasik untuk dirinya.

"Waktu pelaksanaan ihram adalah bulan Syawal, Zulkaidah dan tanggal 9 Zulhijah hingga terbitnya Fajar Sidik pada hari raya Qurban," katanya.

Maka dari itu kata Imam Ghazali barangsiapa yang melakukan ihram dengan niat haji pada selain waktu tersebut sama maka ibadahnya terhitung umroh. Karena seluruh waktu dalam setahun selain waktu tersebut adalah waktu umur.

Syarat-syarat terhitungnya haji sebagai haji Islam (haji wajib) ada lima, yaitu berstatus merdeka, beragama Islam, sudah baligh, berakal dan waktu yang sudah ditentukan. Jika anak kecil atau budak melakukan ihram, lalu budak yang dimerdekakan dan anak tersebut memasuki usia baligh ketika berada di Arafah atau Muzdalifah lantas kembali ke Arafah sebelum terbitnya Fajar Sidik pada hari Arafah, maka keduanya telah memenuhi haji wajibnya. 

"Karena haji adalah wukuf di Arafah dan mereka berdua tidak wajib membayar Dam (denda)," katanya.

Kelima persyaratan di atas, selain waktu, berjalan bagi umroh yang menjadi bagian dari kewajiban haji. Sedangkan syarat bterhitungnya haji menjadi haji sunnah dari orang yang merdeka dan sudah baligh adalah ketika sudah terpenuhinya haji wajib. 

Sehingga yang harus terlebih dahulu dikerjakan lah adalah haji wajib, kemudian haji mengulang bagi orang yang merusak hajinya ketika wukuf, kemudian haji nazar, lalu haji badal (menggantikan orang lain) dan terakhir haji sunnah. 

"Demikian urutan haji yang benar. Akan tetap berlaku seperti urutan di atas kendati berniat lain dari haji yang dikerjakannya," katanya.

Kemudian syarat wajib haji adalah merdeka dan mampu titik barangsiapa yang sudah di terbebani kewajiban Haji, maka dia juga terbebani kewajiban umroh. Dan barangsiapa yang masuk ke Makkah dengan tujuan berkunjung atau berdagang sedang dirinya bukan seorang pencari kayu bakar, Maka menurut satu pendapat, dia wajib melakukan Ihram dan bertahallul dengan amalan umroh atau haji.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement