IHRAM.CO.ID,PALANGKA RAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memprogramkan sertifikasi halal terhadap 100 produk Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Saat ini masih dalam tahap pendataan dan pembentukan tim," kata Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya Rawang di Palangka Raya, Selasa (23/2).
Program sertifikasi halal tersebut sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dan dukungan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil menengah di "Kota Cantik" yang terdampak pandemi COVID-19. Sertifikasi halal itu juga untuk mendorong peningkatan daya saing dan kualitas produk pelaku usaha kecil menengah sehingga pemasaran dapat dilaksanakan semakin luas, termasuk menembus gerai toko retail modern.
"Sertifikat halal ini juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat jika produk UKM yang mereka makan aman untuk dikonsumsi. Dengan peningkatan kepercayaan terhadap produk tersebut kita harap meningkatkan penjualan," kata Rawang.
Menurut dia, program sertifikasi halal sebagai bentuk realisasi visi dan misi pemerintah Kota Palangka Raya yakni smart ekonomi. Program ini menjadi salah satu fokus kepemimpinan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Palangka Raya di tahun ketiga masa pemerintahannya.
Pihaknya juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk segera melaporkan terhadap produknya yang hendak dilakukan verifikasi guna mendapatkan label halal. Namun dalam sebelum mendapat sertifikasi label halal produk UKM tersebut juga harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria yang ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan ekonomi di kota setempat mampu tumbuh di tengah ketidakpastian perekonomian masyarakat di tengah Pandemi COVID-19."Pertumbuhan Ekonomi Kota Palangka Raya pada tahun 2020 mampu tumbuh di angka 7,17 persen atau di atas pertumbuhan Provinsi Kalimantan Tengah yang sebesar 2,95 persen," katanya.
Menurut dia diantara sektor yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi tersebut seperti masih terjaganya eksistensi berbagai usaha yang dijalankan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah. Eksistensi tersebut juga didukung dengan perubahan pola usaha yang selain mengandalkan cara tatap muka juga dikembangkan dengan pola pesan antar menggunakan teknologi daring.
Selain itu juga adanya kebijakan Pemerintah "Kota Cantik" yang mengizinkan pelaku usaha tetap menjalankan usahanya meski dengan mewajibkan menjalankan sejumlah ketentuan terkait penerapan protokol kesehatan. Kemudian berbagai kebijakan dan stimulus yang diberikan pemerintah baik pusat maupun daerah kepada masyarakat terdampak COVID-19 juga menjadi faktor pendukung pertumbuhan ekonomi di kota setempat.
Diantara stimulus yang diberikan itu seperti adanya pelatihan keterampilan, pelatihan usaha, bantuan alat dan bantuan modal.