Rabu 24 Feb 2021 06:13 WIB

Wiku Harap PPKM Mikro Optimalkan Penanganan Covid-19

PPKM mikro tahap dua diperpanjang lagi mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Penanganan Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tingkat desa dan kelurahan dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021. PPKM mikro tahap dua ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkatan terkecil dan mengendalikan laju penularan di tengah masyarakat.

"Menindaklanjuti PPKM ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan instruksi No. 4 Tahun 2021 yang harus ditindaklanjuti oleh gubernur dan kepala daerah di masing-masing daerah," kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers.

Baca Juga

Untuk menguatkan pelaksaanaan PPKM mikro tingkat desa dan kelurahan, maka pemerintah provinsi harus mengkoordinasikan data pemetaan risiko zonasi tingkat RT dan data penyaluran bantuan berupa beras ataupun masker. Selain itu, juga melaporkan perkembangannya secara berkala kepada Satgas Covid-19 pusat melalui Satgas daerah.

Wiku mengatakan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga berperan membantu pembentukan dan mengawasi operasional pos komando atau posko di desa atau kelurahan. Keseluruhan tahapan ini, kata dia, akan dibantu TNI dan Polri. "Sehingga program PPKM mikro tahap dua ini dapat berhasil mengendalikan Covid-19 tingkat nasional," lanjut Wiku.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menjalankan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, serta menghindari kerumunan. "Saya harapkan pemerintah daerah dapat mencegah potensi kegiatan yang dapat memicu kerumunan, jangan sampai ada penularan karena kelalaian akibat acara atau kegiatan apapun," kata Wiku.

Baca juga : 19 Ribu Posko Telah Dibentuk Selama PPKM Mikro

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement