Selasa 02 Mar 2021 05:25 WIB

AYPI: Legalitas Miras Mengundang Bencana

Sekitar 14,4 juta remaja di Indonesia telah teridentifikasi sebagai pengonsumsi miras

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Afrizal Sinaro
Foto: ROL
Afrizal Sinaro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Asosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI) Afrizal Sinaro mengatakan, kebijakan pemerintah untuk mengizinkan investasi Miras sangat bertentangan dengan ajaran semua agama, dan dasar negara Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan, ‘Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa...’ dan keputusan ini sangat bertentangan dengan semua ajaran agama, dan hakikat Indonesia sebagai negara yang berketuhanan bukan negara sekuler. 

“Seharusnya para pemimpin mencontohkan rasa syukur pada Rahmat Allah Tuhan Yang Kuasa tersebut dengan membuat kebijakan yang mengundang Rahmat berikutnya mengalir deras, jangan yang justru memancing musibah,” kata Afrizal kepada Republika, Senin (1/3).

Kebijakan ini, kata dia, juga mengingkari Pancasia sila Pertama yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dimana Indonesia sebagai negera berketuhanan, dan semua warga Indonesia adalah orang beragama. Maka jangan sampai ada peraturan yang justru merusak moral bangsa dan keagamaan di Indonesia, sambungnya.

“Kehancuran akhlak dan moral akan sangat merajalela akibat konsumsi alkohol dilegalkan. Saat ini saja, sesuai yang disampaikan anggota DPR RI Yusuf Bukhori, sekitar 14,4 juta remaja di Indonesia telah teridentifikasi sebagai pengonsumsi miras,” kutip Afrizal. 

Miras juga akan merusak tatanan pendidikan anak bangsa. Karena saat ini, dengan 14.4 juta remaja tercemar alkohol ditambah narkoba yang semakin liar dan tidak terkendali, maka berikutnya para pelajar akan menjadi sasaran empuk bahaya miras ini.

Baca juga : 5 Kerugian Datang Terlambat Sholat Berjamaah di Masjid

Dia juga mengikuti hadits Abu Dawud yang menerangkan penjelasan Rasulullah tentang larangan meminum khamr. Rasulullah Saw bersabda, "Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674).

“Memperhatikan begitu banyaknya penolakan dari ormas Islam, tokoh masyarakat, guru-guru, maka kami mohon kepada presiden utk segera mencabut kembali kebijakan legalitas miras ini. Kami yakin bapak presiden tidak tega akan meracuni anak cucunya dengan minuman keras ini,” tandas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement