Rabu 03 Mar 2021 13:43 WIB

416  Ribu Bungkus Rokok Ilegal Disita

416  Ribu Bungkus Rokok Ilegal Disita.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
416  Ribu Bungkus Rokok Ilegal Disita. Foto: rokok ilegal (ilustrasi)
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA
416  Ribu Bungkus Rokok Ilegal Disita. Foto: rokok ilegal (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,DUBAI—Pemenerintah Kota Dubai menyita sejumlah besar tembakau dan wajan pembakaran bahan kimia yang tidak sesuai dengan spesifikasi UEA yang disetujui dan tidak memiliki stempel pajak digital, di Ras Al Khor. Menurut petugas bea cukai dan pajak federal, lebih dari 416.744 bungkus rokok dan lebih dari 26 ton produk wadah pembakaran terlarang disita dari salah satu gudang di Dubai. 

Inspeksi ini dilakukan berdasarkan kepedulian pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat dan sebagai upaya mencapai tujuan strategis kesehatan masyarakat Emirat Dubai dalam program pengendalian keamanan produk konsumen.

Baca Juga

"Produk tembakau telah disita oleh Otoritas Pajak Federal, dan produk panci yang disita telah dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang diikuti oleh Pemerintah Kota Dubai, selain memberikan denda kepada perusahaan yang melanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dr. Naseem Mohammad Rafi, Direktur Departemen Kesehatan dan Keselamatan di Kota Dubai yang dikutip di Gulf Today, Rabu (3/3).

Pemerintah Kota Dubai menegaskan kembali bahwa pemantauan dan inspeksi di semua instansi terkait di emirat akan terus menemukan pelanggaran kesehatan lingkungan yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement