Kamis 18 Mar 2021 10:24 WIB

Karnataka Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Penggunaan suara masjid di Karnataka dibatasi.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Karnataka Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid. Foto: Azan (ilustrasi)
Foto: forsil.org
Karnataka Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid. Foto: Azan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGALURU -- Negara bagian Karnataka di India telah memutuskan untuk melarang penggunaan pengeras suara di masjid antara pukul 10.00 malam hingga 06.00 pagi.

Dewan Wakf Negara Bagian Karnataka dalam sebuah surat edaran mengatakan, keputusan untuk melarang penggunaan pengeras suara selama waktu yang ditentukan diambil untuk mencegah polusi suara. Namun, itu tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk pengumuman penting seperti kematian, waktu penguburan, penampakan bulan, dan lainnya.

Baca Juga

"Dengan tujuan untuk menjaga standar ambient kebisingan, Peraturan Pencemaran Suara (Pengaturan dan Pengendalian), 2000 diberlakukan. Pengeras suara tidak boleh digunakan pada malam hari, dari pukul 22.00 sampai pukul 06.00," kata surat edaran itu, dilansir dari laman Gulf Today pada Kamis (18/3) .

Surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa fungsi shalat berjamaah, kutbah jumat, religius, sosial budaya dan berbasis ilmu pengetahuan dilaksanakan dengan pembicara, yang terpasang pada premis keagamaan.

Lebih lanjut ditekankan, perintah ini dikeluarkan setelah Badan Pengendalian Pencemaran Negara Bagian Karnataka mengarahkan dewan Wakf untuk mengambil tindakan, yang diperlukan untuk menjaga tingkat suara mode ambient di, dan sekitar tempat-tempat keagamaan.

Surat edaran tersebut mengatakan, peningkatan tingkat kebisingan sekitar banyak masjid, dan dargah karena generator set, pengeras suara dan sistem alamat publik (PA system) memiliki efek merusak pada kesehatan manusia, dan kesejahteraan psikologis orang-orang.

Adapun area seluas tidak kurang dari 100 meter di sekitar rumah sakit, lembaga pendidikan dan pengadilan telah ditetapkan sebagai zona sunyi.

"Siapa pun yang menggunakan penguat suara, pemancar suara yang mengeluarkan suara, pengeras suara, atau sistem alamat publik di zona diam dapat dikenakan hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang  Lingkungan (Perlindungan) 1986," jelas surat edaran itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement