Kamis 25 Mar 2021 13:03 WIB

Polisi Tangkap Pegawai Minimarket Bobol Brankas Uang

Tersangka membawa uang curian senilai ratusan juta rupiah.

Polres Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pegawai minimarket karena membawa kabur uang ratusan juta rupiah.
Foto: Ist
Polres Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pegawai minimarket karena membawa kabur uang ratusan juta rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pegawai minimarket karena membawa kabur uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut diketahui disimpan di brankas toko tempatnya bekerja.

"Tersangka berinisial WSP (29) sudah bekerja selama dua tahun. Aksi kejahatan itu dilakukan karena terlilit utang," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Rabu (24/3).

Baca Juga

Ia mengatakan, tersangka sebenarnya sudah bekerja selama dua tahun. Namun, nekad membobol brankas toko minimarket yang seharusnya dijaganya.

"Tersangka WSP (29) asal warga Sirna Mulya, Karawang ini, kami tangkap karena membobol isi brankas sebuah toko minimarket di Alfamart Pasar Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang belum lama ini," katanya.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui kalau motif aksi pencurian adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Pelaku juga banyak utang. Makanya dia berbuat hal seperti itu," katanya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus itu ialah uang tunai sekitar Rp97 juta berikut tiga buah obeng digunakan untuk menyamarkan perbuatannya. Kemudian, mengelabui pemilik toko serta temannya bahwa toko itu telah di bobol oleh orang lain.

"Dari total kerugian materi Rp160 juta, kita menyita uang tunai sekitar Rp97 juta. Sebagian uang yang belum ditemukan berkisar Rp63 juta, masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat kita temukan sisa uang itu," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement