Olvy menambahkansertifikasi produk halal menjadi nilai tambah dalam meningkatkan daya saing produk ekspor di negara tujuan ekspor."Peran sertifikasi ekspor seperti HACCP, ISO 22000:2018, sertifikasi kekayaan intelektual, dan sertifikasi halal menjadi kunci peningkatan daya saing dan sebagai suatu strategi menjaga dan mengembangkan pasar dan produk ekspor," ungkap Olvy.
Selain itu, sertifikasi ekspor, termasuk produk halal, berperan penting dalam meningkatkan kapasitas UKM ekspor Indonesia. Untuk itu, kolaborasi antara Kemendag dengan BPJPH menjadi strategis di masa pandemi COVID-19.
BPJPH saat ini melalui Halal Industry Development Plan sangat menekankan faktor sourcing atau hulu dari bahan baku halal sebagai pangkal rantai nilai produksi.Mastuki menyampaikanUMKM diberikan kemudahan melalui aturan PP 39/2021 untuk melakukan deklarasi mandiri sertifikat halal (halal self declare).Syaratnya, di antaranya, didampingi oleh ormas keagamaan, perguruan tinggi, atau kementerian dan lembaga.