Kamis 13 May 2021 09:42 WIB

'Putusan Peradilan Israel ke Palestina tak Berdampak Hukum'

OKI meminta Dewan Keamanan PBB menghentikan penyerangan terhadap warga Palestina - Anadolu Agency

OKI meminta Dewan Keamanan PBB menghentikan penyerangan terhadap warga Palestina - Anadolu Agency
OKI meminta Dewan Keamanan PBB menghentikan penyerangan terhadap warga Palestina - Anadolu Agency

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komite Wakil Permanen Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menegaskan semua keputusan peradilan Israel terhadap Palestina adalah batal dan tidak memiliki efek hukum. Hal itu merupakan salah satu poin hasil pertemuan darurat Komite Wakil Permanen OKI secara virtual pada Selasa.

“Menegaskan bahwa aparat peradilan Israel dan pengadilan pendudukan militer berada di garis depan dalam memperkuat pendudukan, sistem kolonial, dan segregasi rasial di Tanah Palestina, termasuk Al-Quds Al-Shareef,” ungkap OKI dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca Juga

Komite mengutuk keras serangan berulang pasukan Israel terhadap warga Palestina, termasuk penyerangan di kompleks Masjid al-Aqsa dan penggusuran di daerah Sheikh Jarrah.

OKI juga mengutuk agresi yang meluas oleh Israel, khususnya pengeboman dengan menargetkan warga sipil di Jalur Gaza secara sengaja.

Maka dari itu, OKI mengajak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB untuk mengemban tanggung jawabnya dan menghentikan penyerangan terhadap warga Palestina.

OKI juga meminta Dewan Keamanan PBB memberikan perlindungan internasional kepada warga Palestina.

“Meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan-kejahatan ini dan menjatuhkan sanksi pada sistem kolonial dan segregasi rasial yang didirikan di tanah Negara Palestina,” ucap OKI.

OKI menolak dan mengecam setiap sikap, resolusi, maupun tindakan ilegal yang berkontribusi memperkuat pendudukan Israel dan mengubah sejarah di Al-Quds.

OKI sekaligus mengundang duta besar dari negara-negara anggota dan perwakilan OKI untuk bertindak cepat di negara dan organisasi masing-masing menyoal isu Palestina.

Ketegangan meningkat sejak pekan lalu setelah pengadilan Israel memerintahkan penggusuran keluarga Palestina di daerah Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur.

Pasukan Israel tanpa henti menyerang warga Palestina sejak Jumat lalu saat mereka melukai lebih dari 200 warga Palestina di Masjid al-Aqsa, yang merupakan situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam, dan di daerah Sheikh Jarrah.

Setelah kelompok Palestina menembakkan roket sebagai tanggapan atas kekerasan Israel di Yerusalem, Tel Aviv melancarkan serangan udara ke Jalur Gaza pada Senin malam.

Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, sebanyak 48 warga Palestina tewas, termasuk 14 anak dan 3 wanita, dan 304 orang terluka akibat serangan Israel di Gaza. Lima warga Israel juga tewas dan 45 lainnya terluka dalam tembakan roket Palestina.

Israel menduduki Yerusalem Timur selama perang Arab-Israel tahun 1967 dan mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/oki-tegaskan-putusan-peradilan-israel-terhadap-palestina-tidak-memiliki-dampak-hukum/2238942
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement