Semestinya kata Artha, berita terkait peraturan dan kebijaksanaan penyelenggaraan haji 1442H disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi yang merujuk pada peraturan dan kebijakkan di atasnya, yaitu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Saudi Arabia.
"Sesungguhnya (isi dari surat edaran Kementerian Kesehatan yang viral di media sosial) sudah merupakan berita lama," katanya.
Artha menuturkan, sebelumnya berita tentang persyaratan penting dan prinsip tentang dibukanya haji secara internasional itu sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan haji. Yang isinya yaitu sebagai berikut.
Pertama, memastikan bahwa negara yang bersangkutan tidak termasuk daftar negara yang tidak diperkenan masuk ke Saudi.
Kedua, memastikan bahwa sudah ada kepastian kuota haji 1442H kepada negara tersebut.
Ketiga, memastikan bahwa calon jamaah dari setiap negara harus sudah dilakukan vaksin Covid-19 secara tuntas (sudah dua kali vaksin) dengan jenis vaksin salah satu dari empat jenis vaksin Covid-19 yang diakui oleh kerajaan Saudi Arabia, yakni Johnson & Johnson, Pfizer, Moderna dan AstraZeneca.
Keempat, memastikan bahwa calon jamaah haji yang bersangkutan juga sudah mendapatkan vaksin Meningitis
"Dari keempat poin penting tersebut di atas, Indonesia hampir tidak mungkin memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut," tegas Artha.