Rabu 02 Jun 2021 19:04 WIB

Sepanjang 2020, BSSN Deteksi 495 Juta Serangan Siber

BSSN bersama pemerintah sedang menyusun strategi keamanan siber.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Dwi Murdaningsih
Serangan siber (ilustrasi)
Foto: Digitaltrends.com
Serangan siber (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendeteksi lebih dari 495 juta serangan siber sebanyak sepanjang 2020. Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan jumlah serangan siber yang terjadi pada 2019.

"Sepanjang tahun 2020, BSSN telah mendeteksi serangan siber sebanyak lebih dari 495 juta serangan," ujar Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak dalam acara penandatanganan nota kesepahaman bersama KPU yang disiarkan daring, Rabu (2/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, potensi ancaman di ruang siber terbagi dua, yakni bersifat teknis dan sosial. Serangan siber yang bersifat teknis berupa malware dan SQL injection yang menyasar celah keamanan hingga DDOS.

Sedangkan, serangan siber yang bersifat sosial dengan target social networking. Hal ini bisa dikatakan sebagai upaya memengaruhi manusia pada ruang siber dan melalui ruang siber yang erat kaitannya dengan peperangan politik, peperangan informasi, serta peperangan psikologi dan propaganda.

"Serangan siber bersifat sosial ini membahayakan persatuan Indonesia yang ada Pancasila sebagai ideologi dan falsafah serta sebagai pusat kekuatan bangsa Indonesia," kata Syahrul.

Dia mengatakan, BSSN bersama pemerintah dan instansi terkait sedang menyusun strategi keamanan siber nasional (SKSN) dan peraturan tentang perlindungan infrastruktur informasi vital nasional. Keduanya akan segera diluncurkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

Syahrul menjelaskan, SKSN itu berisi mengenai dua pengaturan, yaitu terkait strategi keamanan siber dan manajemen krisis siber nasional, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres tersebut. BSSN berharap kedua perpres segera disahkan agar mendorong terciptanya ruang siber nasional yang aman dan kondusif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement