Jumat 04 Jun 2021 15:08 WIB

Puan Memahami Keputusan Kemenag Batalkan Pemberangkatan Haji

Puan meminta Kemenag tetap layani urusan calon jamaah haji

Ketua DPR RI, Puan Maharani, Puan meminta Kemenag tetap layani urusan calon jamaah haji
Foto: DPR RI
Ketua DPR RI, Puan Maharani, Puan meminta Kemenag tetap layani urusan calon jamaah haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan DPR RI memahami kebijakan pemerintah yang memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah calon haji Indonesia pada 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

Puan meminta pemerintah tetap melayani calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini."Pemerintah harus tetap melayani jamaah calon haji yang batal berangkat, pastikan pelayanannya baik, mekanismenya jelas jika mereka meminta dananya kembali," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/6).

Baca Juga

Puan sangat memahami alasan pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia pada 2021.

Menurut dia, hal utama yang harus dipastikan adalah keselamatan dan kenyamanan calon jamaah haji Indonesia saat di Tanah Suci pada masa pandemi Covid-19.

Dia mengatakan bahwa pemerintah dan DPR RI sudah meminta pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran kepada jamaahIndonesia untuk dapat beribadah haji pada tahun ini.

"Akan tetapi, demi keamanan dan keselamatan semua, kita masih harus bersabar. Apalagi, muncul varian baru virus corona dan orang yang sudah divaksin tidak dijamin tidak tertular," ujarnya.

Menurut dia, sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan terkait dengan kuota untuk jamaah haji Indonesia, termasuk belum memberi kepastian mengenai teknis operasional dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji pada masa pandemi.

Politisi PDI Perjuangan tersebut berharap pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi efektif sehingga pemerintah Arab Saudi memberi kenaikan kuota hajidari Indonesia bila ibadah haji sudah bisa berjalan normal.

Puan juga meminta pemerintah Indonesia harus terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap jamaah calon haji untuk menyambut musim haji selanjutnya, atau pelaksanaan ibadah haji pada saat suasana sudah normal kembali.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6).

Menag menjelaskan penyebab pembatalan keberangkatan jamaah calon haji asal Indonesia karenbelum adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement