Sabtu 05 Jun 2021 09:34 WIB

Pendiri Apple Gagal Tuntut Youtube Dalam Kasus Penipuan Bitcoin

Pendiri Apple Steve Wozniak gagal dalam gugatannya terhadap YouTube

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
Pendiri Apple Gagal Tuntut Youtube Dalam Kasus Penipuan Bitcoin (Foto: Twitter/Forbes)
Pendiri Apple Gagal Tuntut Youtube Dalam Kasus Penipuan Bitcoin (Foto: Twitter/Forbes)

Putusan pengadilan baru-baru ini mengatakan bahwa raksasa hosting video YouTube tidak bertanggung jawab atas penipuan terkait cryptocurrency yang diposting di platformnya.

Pendiri Apple Steve Wozniak gagal dalam gugatannya terhadap YouTube atas iklan yang menggunakan gambarnya untuk mempromosikan hadiah Bitcoin (BTC) palsu.

Baca Juga: Gak Bisa Pompom Bitcoin Lagi, Reputasi Elon Musk Udah Anjlok Masuk ke Jurang!

Hakim Pengadilan Tinggi Santa Clara County Sunil Kulkarnia mengatakan dalam putusan tentatif Rabu bahwa YouTube dan perusahaan induknya Google dilindungi oleh Bagian 230 dari Undang-Undang Kesusilaan Komunikasi - undang-undang federal yang melindungi platform internet dari tanggung jawab atas konten yang diposting oleh pengguna.

Wozniak menggugat YouTube pada Juli tahun lalu atas pemberian kripto palsu khas yang menyatakan bahwa siapa pun yang mengirim cryptocurrency ke alamat tertentu akan menerima lebih banyak cryptocurrency sebagai imbalannya.

Salah satu pendiri Apple berpendapat bahwa YouTube tidak hanya gagal menghapus iklan penipuan, tetapi juga "berkontribusi secara material" terhadap penipuan dengan menjual iklan bertarget yang mengarahkan lalu lintas ke video dan secara salah memverifikasi saluran YouTube yang membawa video.

“Jika YouTube bertindak cepat untuk menghentikan ini sampai batas yang wajar, kami tidak akan berada di sini sekarang,” katanya dikutip dari Cointelegraph, Jumat (4/6/2021).

Dalam gugatan itu, Wozniak dilaporkan mencatat bahwa penipuan crypto serupa di YouTube juga memanfaatkan selebritas teknologi lainnya seperti pendiri Microsoft Bill Gates dan CEO Tesla Elon Musk.

Namun, Hakim Kulkarnia mengatakan bahwa faktor-faktor itu tidak cukup untuk menantang kekebalan yang diberikan oleh Bagian 230. Hakim memberi Wozniak 30 hari untuk mencoba merevisi pengaduannya.

Wozniak bukanlah pengusaha pertama yang kalah dalam pertempuran melawan iklan YouTube palsu. Juli lalu, pengacara YouTube mengajukan tawaran pemecatan dalam kasus serupa yang diajukan oleh perusahaan crypto besar Ripple Labs, dengan alasan bahwa platform tersebut tidak bertanggung jawab atas konten apa pun – termasuk penipuan – yang disediakan oleh pihak ketiga.

Putusan pengadilan terbaru melarang pertukaran crypto menggunakan layanan iklannya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement