Jumat 11 Jun 2021 06:09 WIB

Sholat Subuh di Nabawi Tertunda 45 Menit, Pejabat Dipecat

Kepala dan wakil kepala imam di Masjid Nabawi dibebastugaskan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Sholat Subuh di Nabawi Tertunda 45 Menit, Pejabat Dipecat. Kajian agama di dalam Masjid Nabawi yang digelar usai shalat Subuh
Foto: Ani Nursalikah/Republika
Sholat Subuh di Nabawi Tertunda 45 Menit, Pejabat Dipecat. Kajian agama di dalam Masjid Nabawi yang digelar usai shalat Subuh

IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Pihak berwenang Arab Saudi telah memecat dua pejabat senior Masjid Nabawi di Madinah. Keduanya dipecat setelah penundaan sholat subuh di tempat suci, media lokal melaporkan.

Kepala Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Abdul Rahman Al Sudais memutuskan membebaskan tugas kepala dan wakil kepala Departemen Urusan Imam dan Muadzin di Masjid Nabawi karena kekurangan dalam pekerjaan. Ia menugaskan kepala departemen urusan pembinaan dan penataan departemen.

Baca Juga

Dilansir di Gulf News, Jumat (11/6), Al-Sudais juga memerintahkan kehadiran dua imam untuk memimpin sholat dan tiga muazin untuk setiap sholat di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi.

Pejabat itu bersumpah dalam sebuah pernyataan semua tindakan yang diperlukan akan diambil terhadap mereka yang dinyatakan bersalah karena kelalaian dan melalaikan tugas. Langkah itu dilaporkan diambil setelah penundaan 45 menit dalam memulai sholat Subuh di Masjid Nabawi.

https://gulfnews.com/world/gulf/saudi/saudi-officials-fired-over-fajr-prayer-delay-at-prophet-mosque-1.79806904

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement