Selasa 22 Jun 2021 11:38 WIB

Ma'ruf Imbau Seluruh Pelaku UMK Urus Sertifikat Halal

Sertifikat halal membantu produk UMK kompetitif di pasar domestik dan global.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Maruf Imbau Seluruh Pelaku UMK Urus Sertifikat Halal. Wakil Presiden RI KH Maruf Amin.
Foto:

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 yang merupakan turunan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentan Cipta Kerja. Pemerintah juga mendorong fasilitasi dari BPJPH, LPPOM MUI dan Lembaga terkait lainnya memperlancar proses sertifikasi produk UMK agar tetap kompetitif dan dapat menembus pasar domestik dan global.

Ma'ruf mengapresiasi pemberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal LPPOM MUI kepada UMK dari seluruh provinsi di Indonesia dalam program Festival Syawal LPPOM MUI 1442. Ia berharap LPPOM MUI dapat terus meningkatkan peran dan kontribusinya di bidang sertifikasi halal.

"Sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam peningkatan daya saing UMK melalui sertifikasi halal yang business friendly sehingga mendukung daya saing UMK," katanya.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati dalam laporannya mengatakan jumlah pelaku UMK di Indonesia mencapai 64,1 juta. Namun, dari jumlah itu belum semua pelaku UMK memiliki sertifikasi halal.

Padahal, salah satu syarat agar produknya diterima konsumen Muslim, yakni adanya sertifikat halal yang jadi bukti dan jaminan produk yang dihasilkannya itu halal dan toyyib. "Pada umumnya kesulitan yang dialami UMK untuk mendapat sertifikat halal pertama kurangnya pengetahuan tentang syarat sertifikat halal, terbatas akses informasi barang barang halal, masih sulit mendapat sumber daging dan produk turunannya yg telah bersertifikat halal di pasaran, lalu paling sering terdengar masalah biaya," kata Muti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement