Jumat 02 Jul 2021 16:54 WIB

Sekjen DMI: Aparatur Perlu Turun Tegakkan PPKM Darurat

Dia secara khusus mendorong agar tidak ada diskriminasi penegakan aturan.

Sekjen DMI: Aparatur Perlu Turun Tegakkan PPKM Darurat. Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Sekjen DMI: Aparatur Perlu Turun Tegakkan PPKM Darurat. Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia Imam Addaruqutni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) Imam Addaruqutni menegaskan perlunya aparatur yang memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berjalan dengan baik.

"Masyarakat akan melihat betul, menilai juga bagaimana kebijakan PPKM ini berjalan dengan baik. Kalau tidak itu nanti akan menjadi kritik balik terhadap pemerintah juga," kata Imam Addaruqutni dalam konferensi pers virtual Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), di Jakarta, Jumat (2/7).

Baca Juga

Imam menjelaskan langkah penegakan aturan PPKM Darurat diperlukan agar PPKM Darurat di Jawa Bali dapat berjalan dengan baik. Dia secara khusus mendorong agar tidak ada diskriminasi terkait penegakan aturan di fasilitas umum untuk menghindari kebijakan yang tidak seimbang.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan melakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021 untuk menekan penambahan kasus Covid-19 di bawah 10 ribu kasus per hari. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy melakukan rapat dengan beberapa menteri dan lembaga terkait pelaksanaan sholat dan penyembelihan qurban jelang Idul Adha pada 20 Juni 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan dilakukan peniadaan takbiran di zona PPKM Darurat. Selain itu, sholat Id juga ditiadakan karena peribadatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilakukan selama PPKM darurat.

Untuk pelaksanaan qurban akan diatur agar penyembelihan hewan dilakukan di tempat yang terbuka dan dibatasi. Pembagian daging juga akan diatur agar dapat diserahkan kepada yang berhak di rumah masing-masing.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement