Jumat 02 Jul 2021 20:46 WIB

Kuliner Sleman Diminta tidak Sediakan Kursi Makan di Tempat

Kondisi Sleman dalam zona merah level empat.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kuliner Sleman Diminta tidak Sediakan Kursi Makan di Tempat (ilustrasi).
Foto: Antara/Novrian Arbi
Kuliner Sleman Diminta tidak Sediakan Kursi Makan di Tempat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- PPKM Darurat akhirnya diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Di Kabupaten Sleman, pelaku usaha kuliner diingatkan kembali untuk tidak menyediakan sarana makan atau minum di tempat karena hanya dibolehkan melayani pesanan untuk dibawa pulang.

Ini cukup penting karena untuk Kabupaten Sleman selama PPKM maupun PPKM Mikro berlangsung pelanggaran cukup banyak dilakukan pelaku usaha kuliner. Bahkan, cukup banyak yang masih abai protokol kesehatan jaga jarak dan larangan berkerumun.

Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, kondisi Sleman dalam zona merah level empat. Sehingga, perlu tindakan tegas untuk menekan laju penyebaran covid dan melaksanakan Inmendagri 15/2021 dengan tanpa diskusi dan tanpa kompromi.

Artinya, semua harus melaksanakan instruksi dan bila melanggar dikenakan sanksi tegas. Bila perorangan dengan sanksi sosial, pembinaan, fisik seperti push up, kerja sosial atau menyanyikan lagu kebangsaan dan untuk badan usaha ditutup.

Salah satu pembatasan yang dilakukan yaitu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan. Masih diizinkan untuk membuka, tapi dibatasi jam operasionalnya hanya sampai 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan. Baik lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan atau mal tidak memberikan layanan makan di tempat.

"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan ditutup sementara. Walau di mal-mal itu ada restoran atau tempat makan, tadi sudah diputuskan untuk ditutup  saja sekalian," kata Kustini, Jumat (2/7).

Sekda Sleman, Harda Kiswaya menegaskan, sesuai Inmendagri apa yang disampaikan Bupati Sleman untuk penegakan disiplin diserahkan kepada Satpol PP. Kemudian, secara berjenjang di kapanewon dan kalurahan dengan melibatkan linmas yang ada.

Aparat di tingkat kapanewon dan kalurahan dibantu dengan aparat TNI dan Polri  diharapkan benar-benar dapat menegakkan aturan ini dengan tegas. Boleh diberi peringatan bila melanggar, tapi bila masih melanggar harus dilakukan penutupan.

"Bagi pelaku usaha kuliner mohon tidak menyediakan kursi di tempat usahanya karena hanya dibolehkan untuk pesan dan dibawa pulang, tidak dibolehkan makan di tempat," ujar Harda. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement