Jumat 02 Jul 2021 20:51 WIB

Kediri Sediakan Dua Lokasi Isolasi Terpusat di PPKM Darurat

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Kediri Sediakan Dua Lokasi Isolasi Terpusat di PPKM Darurat (ilustrasi).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Kediri Sediakan Dua Lokasi Isolasi Terpusat di PPKM Darurat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menyediakan dua lokasi isolasi terpusat guna mendukung upaya menekan penularan COVID-19 melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerah tersebut.

Untuk tempat isolasi ada dua tempat yakni selatan BKD dan GNI Kediri. "Kami sedang persiapkan semuanya," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Jumat (2/7).

Pihaknya mengungkapkan lokasi isolasi tersebut diperuntukkan mencegah penyebaran COVID-19.Pemkot juga menduga COVID-19 varian Delta sudah masuk ke Kota Kediri, sehingga berbagai upaya pencegahan harus semakin intensif dilakukan.

Ia juga menambahkan tim dari Dinas Kesehatan Kota Kediri juga terus melakukan penelusuran jika ada warga diketahui positif COVID-19. Jika yang bersangkutan sakit dengan rumahnya layak untuk isolasi, mereka bisa isolasi di rumah. "Tapi jika gejala ringan ke tempat isolasi terpusat, lalu ringan ke berat ke rumah sakit," ujar dia.

 

Mas Abu, sapaan akrabnya itu, juga menambahkan Kota Kediri juga telah melakukan mikro karantina setelah ada warga yang terpapar COVID-19. Daerah itu adalah di lingkungan Kelurahan Kemasan dan Setonopande, Kota Kediri.

Pemkot juga memberikan bantuan bagi warga yang sedang menjalankan mikro karantina tersebut. Selain paket bahan pokok, bantuan berupa mainan anak-anak juga diberikan, agar mereka tidak bosan selama proses mikro karantina itu.

Kota Kediri menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, berdasarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, pada 3-20 Juli 2021.

Wali Kota KediriAbdullah Abu Bakar bersama Sekretaris Daerah Kota Kediri, Asisten Administrasi Umum, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri juga telah melaksanakan rapat koordinasi implementasi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 secara daring dengan sektor yang terdampak, seperti kelurahan, kecamatan, pusat perbelanjaan, pasar, hotel dan restoran, bimbingan belajar/tempat kursus, organisasi agama hingga awak media.

Pada rapat koordinasi tersebut juga membahas aturan-aturan yang harus dilaksanakan. Dalam PPKM Darurat COVID-19 dilakukan dengan ketentuan 100 persen WFH di sektor nonesensial (antara lain terkait bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis hingga obat-obatan) dan 50 persen WFH di sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen.

Ia juga mengungkapkan bahwa untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, resepsi tidak diperbolehkan dan hanya boleh akad dengan maksimal 10 orang. Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen.

Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara, kapasitas transportasi umum 70 persen, kapasitas pasar/toko modern/toko 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses restoran, toko modern, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Saya juga mohon maaf demi kebaikan bersama seluruh tempat ibadah ditutup sementara," kata dia.

Di Kota Kediri, hingga Kamis (1/7) terdapat 1.573 orang yang telah terkonfirmasiCOVID-19. Terdapat 125 orang masih dirawat, 1.293 orang telah sembuh, dan 155 orang meninggal dunia.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement