Jumat 09 Jul 2021 08:17 WIB

LPS Tegaskan Dana Calhaj di Perbankan Aman

Pengelolaan keuangan dana haji oleh BPKH juga diaudit oleh BPK.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ferry kisihandi
Jamaah haji (Ilustrasi)
Foto: Republika
Jamaah haji (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan, dana calon jamaah haji tunggu di perbankan syariah aman dan dijamin. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah melakukan pengawasan. 

"Pengelolaan keuangan dana haji diaudit Badan Pemeriksa Keuangan, pengawasannya berlapis-lapis dan masuk program penjaminan LPS, dana haji yang dikelola BPKH di industri perbankan terjamin keamanannya," ujarnya dalam forum virtual Dana Haji Dijamin LPS, digelar oleh Berita Satu TV, Kamis (8/7).

Penjaminan simpanan oleh LPS didasarkan UU LPS yaitu UU No 24 Tahun 2004 untuk simpanan nasabah di perbankan nasional. Termasuk dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ditempatkan rekening simpanan di perbankan. 

Selain itu, Peraturan LPS No 2/PLPS/2010 yang diubah dengan Peraturan LPS No 2 Tahun 2020 tentang program penjaminan simpanan. 

Dalam hal nasabah memiliki rekening simpanan yang diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan. 

Dana haji yang ditempatkan BPKH pada rekening simpanan di bank syariah termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficiary), yaitu bagi kepentingan para calon jamaah haji. 

Dana haji tersebut ditempatkan BPKH dalam rekening simpanan atas nama BPKH QQ calon jamaah haji yang dilengkapi daftar nama-nama calon jamaah haji yang setoran dananya termasuk dalam rekening tersebut. 

Dengan demikian penjaminan terhadap dana haji mengikuti skema penjaminan simpanan milik beneficiary. Yaitu berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank untuk masing-masing calon jamaah haji yang tercantum dalam daftar tadi.

Purbaya juga menepis kekhawatiran sebagian umat terhadap pengelolaan dana haji. Ia menyatakan, ketentuan UU Pengelolaan Keuangan Haji (UU No. 34 Tahun 2014) telah memberikan koridor pengelolaan keuangan haji secara prudent oleh BPKH.

"Aturan yang ada sudah cukup clear mengatur tata kelola pengelolaan keuangan dana haji secara baik, aman, dan hati-hati," katanya. Selain itu, pengelolaan keuangan dana haji oleh BPKH juga diaudit oleh BPK.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyatakan laporan keuangan BPKH telah diaudit oleh BPK, dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut.

Laporan keuangan BPKH ini memenuhi kaidah laporan keuangan yang aman dan menunjukkan dana haji yang dikelola BPKH aman dan juga likuid. "Beberapa hari ini kami berusaha menjelaskan kepada masyarakat bahwa dana haji aman, transparan dan likuid," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement