Sabtu 10 Jul 2021 08:02 WIB

Infografis Revisi Aturan Operasional Perusahaan PPKM Darurat

Pemerintah merevisi peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial.

Foto: republika/kurnia fakhrini
Ilustrasi Aturan PPKM Darurat untuk Perusahaan

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah merevisi peraturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal, yang bisa melakukan kegiatan perkantoran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Revisi kriteria sektor perkantoran yang dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf meliputi:

1. Sektor keuangan dan perbankan, diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada layanan pelanggan, dana pensiun dan lembaga pembiayaan.

2. Sektor teknologi informatika dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media.

3. Industri berorientasi ekspor. Perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Revisi kriteria sektor kritikal meliputi.

1. Kesehatan*

2. Keamanan dan ketertiban masyarakat*

3. Energi**

4. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

5. Makanan dan minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan

6. Petrokimia

7. Semen dan bahan bangunan

8. Objek vital nasional

9. Proyek strategis nasional

10. Proyek konstruksi

11. Utilitas dasar seperti listrik air dan pengelolaan sampah.**

* Beroperasi dengan kehadiran staf 100 persen.

** Beroperasi dengan kehadiran staf Bagian produksi konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat 100 persen, sedangan bagian perkantoran maksimal 20 persen.

 

Sumber: keterangan pers juru bicara kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) dedy permadi, antara

Pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement