Selasa 20 Jul 2021 20:56 WIB

Hukum Qurban Secara Online

Qurban secara online adalah kegiatan muamalah.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Warga menunjukan laman resmi Baznas melalui perangkat telepon pintarnya saat akan membeli hewan qurban secara online di Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyediakan layanan kurban secara online pada masa pandemi COVID-19, hal ini mengingat masyarakat diwajibkan menghindari kerumunan dan menjaga jarak agar tak terjadi klaster baru penularan virus.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Warga menunjukan laman resmi Baznas melalui perangkat telepon pintarnya saat akan membeli hewan qurban secara online di Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/7/2021). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyediakan layanan kurban secara online pada masa pandemi COVID-19, hal ini mengingat masyarakat diwajibkan menghindari kerumunan dan menjaga jarak agar tak terjadi klaster baru penularan virus.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahsin Sakho Muhammad menyampaikan penjelasan tentang hukum berqurban secara online. Dia menuturkan, qurban secara online adalah kegiatan muamalah yang dilakukan tidak secara fisik tetapi melalui jaringan internet dengan akad tawkil.

"Tidak mendatangi langsung panitia qurban atau lembaga tertentu yang kemudian kita langsung menerima kuitansi fisiknya. Qurban online seperti membeli barang secara online," tutur dia kepada Republika.co.id, Selasa (20/7).

Baca Juga

Kiai Ahsin menyampaikan, lembaga yang menerima dana Qurban tersebut bertanggungjawab terhadap dana yang masuk untuk kemudian dibelikan hewan kurban sesuai syarat-syarat yang diatur dalam fiqih, lalu disembelih, dan didistribusikan. "Semua persyaratan yang ada di dalam Qurban harus dipenuhi," ucapnya.

Saat ini, terang Kiai Ahsin, ada kecenderungan menyimpan daging hewan Qurban olahan, lalu didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan pada waktu di luar hari tasyrik. Menurutnya, ini bisa dilakukan namun tetap harus ada sebagian daging Qurban yang dibagikan selama hari tasyrik.

"Jangan sampai, setelah dapat daging hewan Qurban, langsung di-packing lalu didiamkan saja. Harus ada yang dibagikan pada saat itu juga (pada hari tasyrik). Jadi, sebagian dibagikan pada hari tasyrik, sebagian lagi ada yang di-packing, disimpan, untuk nanti dibagikan," kata Kiai Ahsin.

Lembaga yang mengelola Qurban, lanjut dia, juga harus menyampaikan laporan secara transparan terkait hewan Qurban yang dipesan kepada pekurban. "Hewan Qurban apa yang dibeli, berapa harganya, dan ada laporan bahwa hewan tersebut sudah disembelih. Ini sebagai bentuk tanggungjawab," jelasnya.  

Menurut Kiai Ahsin, berQurban secara online memiliki kemaslahatan yaitu kemudahan dalam penyaluran hewan kurban dan bisa menjangkau lebih luas ke berbagai daerah di mana banyak masyarakat kurang mampu. Karena itu, dia mengatakan, berkurban secara online dengan model seperti itu dibolehkan dan sah.

Namun, dia mengingatkan untuk menyerahkan dana Qurban kepada lembaga yang terpercaya dan sudah resmi. Selanjutnya, ada kejelasan dalam transaksi, misalnya pada barang yang hendak dipesan. Selain itu, dana kurban dikirim ke rekening atas nama lembaga yang mengelola kurban. "Dan yang penting dalam muamalah adalah sudah berniat, ikhlas dan ridha. Kita tahu dan jelas semuanya. Apalagi pada saat pandemi sekarang ini. Di waktu bukan pandemi saja enggak apa-apa, apalagi pada saat pandemi," jelasnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan, Qurban secara online yang dilaksanakan dengan akad tawkil, adalah sah. Kurban dengan akad tawkil yaitu pekurban mewakilkan kepada seseorang atau lembaga tertentu sejumlah uang untuk dibelikan hewan Qurban, disembelihkan, dan didistribusikan.

"Dan ini adalah salah satu isi dari fatwa MUI nomor 36 tahun 2020 tentang pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan saat pandemi Covid-19," tuturnya.

Kiai Miftahul menambahkan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa nomor 37 tahun 2019 tentang hukum daging Qurban yang diolah dan diawetkan. Atas dasar kemaslahatan, daging Qurban juga boleh diolah dan diawetkan, serta didistribusikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. "Dengan syarat waktu tidak boleh sampai pada waktu Qurban berikutnya," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement